Ringkasan Kasus: Sebuah perusahaan rintisan (startup) digital berbasis di Bandung menerima tawaran suntikan dana dari investor asing. Namun, draf Shareholders Agreement (Perjanjian Pemegang Saham) yang diajukan pihak investor dinilai sangat timpang dan berisiko mendilusi hak kendali pendiri asli (founders).
Langkah Strategis Lawyer Bandung: Kami melakukan legal review komprehensif terhadap MoU, Term Sheet, dan Perjanjian Pemegang Saham. Tim kami mengidentifikasi klausul-klausul krusial (seperti anti-dilution provisions, right of first refusal, dan hak veto) serta melakukan renegosiasi langsung dengan tim legal investor untuk menyeimbangkan hak-kewajiban kedua belah pihak.
Hasil Akhir: Kontrak investasi berhasil direvisi dan ditandatangani dengan aman. Startup klien mendapatkan suntikan dana segar yang dibutuhkan untuk ekspansi, sementara hak kendali dan kepemilikan saham para pendiri tetap terproteksi secara hukum dari risiko dilusi yang tidak adil.
-
Bidang Praktik: Business Law & Contracts
-
Status: Sukses / Legalitas Terproteksi