Ringkasan Kasus: Klien merupakan seorang mantan istri yang menuntut hak atas pembagian harta bersama berupa aset properti dan perusahaan keluarga yang diklaim secara sepihak oleh mantan suaminya. Mantan suami bersikeras bahwa aset tersebut merupakan hasil usaha pribadinya.
Langkah Strategis Lawyer Bandung: Tim kami melakukan tracing (penelusuran) aset secara mendalam, mengumpulkan bukti aliran dana, serta dokumen pembelian yang membuktikan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh selama masa perkawinan berlangsung. Kami mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini ke Pengadilan Agama Bandung dengan dalil hukum yang kuat.
Hasil Akhir: Di tengah proses persidangan, pihak lawan akhirnya bersedia melakukan mediasi formal setelah melihat validitas alat bukti yang kami hadirkan. Kasus berakhir dengan Putusan Perdamaian (Akta Van Dading), di mana klien berhasil mendapatkan hak adil sebesar 50% dari total nilai aset tanpa harus memperpanjang konflik.
-
Bidang Praktik: Family Law (Hukum Keluarga)
-
Status: Sukses / Selesai Damai via Pengadilan