Akta Perdamaian: Menutup Sengketa Bisnis secara Tuntas

Sengketa bisnis mau diselesaikan damai? Pahami beda perjanjian perdamaian dan akta perdamaian di pengadilan, isi pentingnya, dan kekuatan eksekusinya.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Tidak semua sengketa bisnis harus berakhir dengan putusan hakim. Banyak perkara penagihan dan wanprestasi selesai karena para pihak sepakat berdamai, misalnya dengan pembayaran bertahap atau potongan tertentu. Persoalannya, kesepakatan damai yang dirumuskan asal-asalan bisa melahirkan sengketa baru, terutama bila salah satu pihak kembali ingkar janji.

Artikel ini menjelaskan bentuk-bentuk perdamaian, perbedaan kekuatan hukumnya, dan isi penting agar perdamaian benar-benar menutup sengketa.

Bagi pelaku usaha, perdamaian sering lebih menguntungkan daripada menunggu putusan: biaya lebih hemat, hubungan bisnis bisa dipertahankan, dan pembayaran bisa dimulai lebih cepat. Agar manfaat itu nyata, kesepakatannya harus dirumuskan dengan cermat dan dalam bentuk yang tepat.

Tulisan ini bersifat edukasi umum. Bentuk perdamaian yang tepat bergantung pada tahap sengketa dan kepentingan para pihak.

Apa itu perdamaian menurut hukum?

Perdamaian adalah perjanjian ketika para pihak, dengan saling menyerahkan, menjanjikan, atau menahan sesuatu, mengakhiri perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya perkara. Perdamaian harus dibuat secara tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata).

Di antara para pihak, perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim pada tingkat akhir (Pasal 1858 KUHPerdata). Perdamaian juga dapat dibatalkan bila terjadi kekeliruan mengenai orang atau pokok sengketa (Pasal 1859 KUHPerdata). Namun, perdamaian di luar pengadilan, meskipun mengikat, tidak langsung dapat dieksekusi. Agar dapat dieksekusi, perdamaian itu perlu dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan. Di sinilah bentuk perdamaian menjadi penting.

Dua bentuk perdamaian dan bedanya

1. Perjanjian perdamaian di luar pengadilan

Perjanjian ini dibuat para pihak sendiri, di bawah tangan atau di hadapan notaris, sebelum atau tanpa perkara di pengadilan. Bentuk ini cepat dan murah. Kelemahannya, bila salah satu pihak ingkar, pihak lain umumnya tetap harus menggugat untuk memperoleh putusan yang dapat dieksekusi.

Untuk utang dengan jumlah pasti, perdamaian dapat dituangkan dalam surat pengakuan utang, atau dalam akta pengakuan utang notariil yang grossenya dapat dieksekusi melalui ketua pengadilan negeri (Pasal 224 HIR).

2. Akta perdamaian di pengadilan

Bila perkara sudah berjalan di pengadilan, kesepakatan damai dapat dikuatkan hakim dalam akta perdamaian (acta van dading). Akta perdamaian berkekuatan seperti putusan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dijalankan (dieksekusi), dan tidak dapat dibanding (Pasal 130 ayat (2)–(3) HIR).

Kesempatan untuk berdamai di pengadilan antara lain ada di tahap:

  • mediasi wajib dalam gugatan perdata biasa. Kesepakatan perdamaian hasil mediasi dapat diajukan kepada hakim pemeriksa perkara untuk dikuatkan dalam akta perdamaian (Pasal 27 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2016). Isinya tidak boleh bertentangan dengan hukum, tidak boleh merugikan pihak ketiga, dan harus dapat dilaksanakan (Pasal 27 ayat (2));
  • upaya perdamaian oleh hakim dalam gugatan sederhana. Kesepakatan dituangkan dalam Putusan Akta Perdamaian yang mengikat dan tidak dapat diajukan upaya hukum (Pasal 15 ayat (3)–(4) PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 4 Tahun 2019);
  • sepanjang pemeriksaan perkara, para pihak tetap dapat berdamai sampai sebelum putusan diucapkan (Pasal 33 PERMA No. 1 Tahun 2016), bahkan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali (Pasal 34).

Perdamaian yang dicapai di luar pengadilan juga dapat diajukan ke pengadilan untuk dikuatkan dalam akta perdamaian melalui gugatan, dengan melampirkan kesepakatan dan bukti hubungan hukum dengan objek sengketa. Hakim menguatkannya bila memenuhi syarat Pasal 27 ayat (2), dan akta perdamaian diucapkan paling lama 14 hari sejak gugatan didaftarkan (Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016).

Untuk para pihak di Bandung Raya, akta perdamaian dibuat di pengadilan negeri tempat perkara diperiksa: Pengadilan Negeri Bandung untuk Kota Bandung, atau Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Isi penting kesepakatan perdamaian

  1. Pengakuan dan jumlah yang disepakati. Tuliskan jumlah akhir dengan angka dan huruf, termasuk perhitungan pembayaran yang sudah diterima.
  2. Cara dan jadwal pembayaran. Cantumkan tanggal setiap termin dan rekening tujuan.
  3. Akibat bila ingkar. Misalnya seluruh sisa kewajiban jatuh tempo seketika, kewajiban membayar denda yang wajar, atau potongan yang diberikan menjadi gugur.
  4. Jaminan pelaksanaan. Bila nilainya besar, pertimbangkan penanggung atau jaminan kebendaan.
  5. Pelepasan tuntutan (release). Nyatakan bahwa setelah seluruh kewajiban dipenuhi, para pihak tidak saling menuntut lagi atas hubungan hukum yang sama.
  6. Nasib perkara yang sedang berjalan. Atur pencabutan gugatan atau upaya hukum lain, dan kapan pencabutan dilakukan. Sebaiknya pencabutan dilakukan setelah pembayaran tertentu diterima, bukan sebelumnya.
  7. Biaya. Tentukan siapa yang menanggung biaya perkara dan biaya lain yang timbul.

Menegosiasikan perdamaian dengan potongan

Kreditur sering diminta memberi potongan agar perkara cepat selesai. Potongan dapat masuk akal bila nilainya sepadan dengan waktu dan biaya yang dihemat. Namun, rumuskan potongan itu secara bersyarat: potongan hanya berlaku bila seluruh cicilan dibayar tepat waktu. Bila debitur kembali ingkar, kreditur berhak menagih jumlah semula. Dengan rumusan ini, debitur terdorong untuk disiplin, dan kreditur tidak kehilangan dasar tagihan penuhnya.

Sebelum menyetujui, hitung juga kemampuan bayar debitur yang realistis. Jadwal yang terlalu berat bagi debitur hanya menunda sengketa berikutnya.

Bila debitur ingkar setelah akta perdamaian

Karena akta perdamaian di pengadilan berkekuatan seperti putusan yang berkekuatan hukum tetap, kreditur tidak perlu menggugat ulang. Kreditur dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri. Debitur akan dipanggil dan ditegur (aanmaning) untuk memenuhi kewajibannya paling lama 8 hari. Bila tetap tidak dipenuhi, eksekusi dapat dilanjutkan dengan penyitaan dan lelang aset debitur (Pasal 196–197 HIR).

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencabut gugatan lebih dahulu sebelum ada jaminan pembayaran, sehingga kreditur harus mulai dari awal bila debitur kembali ingkar.
  • Rumusan yang tidak dapat dieksekusi, misalnya “debitur akan berusaha membayar secepatnya”, tanpa jumlah dan tanggal yang pasti.
  • Tidak mengatur akibat ingkar janji, sehingga potongan yang diberikan tetap berlaku meskipun debitur kembali tidak membayar.
  • Penanda tangan yang tidak berwenang, terutama bila salah satu pihak adalah badan usaha.
  • Kesepakatan lisan di luar sidang yang tidak dituangkan dalam akta, sehingga sulit dibuktikan dan tidak dapat dieksekusi.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Pihak lawan menawarkan damai dan Anda perlu menilai apakah tawarannya layak.
  • Perkara sudah di pengadilan dan Anda ingin perdamaian dikuatkan dalam akta perdamaian.
  • Kesepakatan melibatkan potongan, cicilan panjang, atau jaminan.
  • Anda ingin memastikan perdamaian benar-benar menutup seluruh sengketa.

Informasi tentang layanan kami untuk sengketa bisnis dapat dibaca di halaman sengketa bisnis dan penagihan.

Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung