Beranda / Layanan / Properti & Pertanahan

Properti & Pertanahan

Sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, jual beli yang bermasalah, sengketa dengan developer, serta keberatan nilai ganti rugi pengadaan tanah.

Pengadilan NegeriPengadilan Tata Usaha NegaraKepolisian (laporan pidana)Kantor Pertanahan / BPN

Untuk siapa

  • Pemilik tanah yang lahannya dikuasai atau disertifikatkan pihak lain
  • Pembeli rumah/apartemen yang unitnya tidak diserahkan atau tidak sesuai perjanjian
  • Ahli waris yang sertifikatnya bermasalah
  • Pemilik lahan yang terdampak proyek pengadaan tanah

Paket & tahapan

PaketLingkupBiaya
Telaah Status TanahBiaya pasti, dibayar sekaliPemeriksaan dokumen dan riwayat hak, pengecekan ke kantor pertanahan, analisis risiko, dan rekomendasi tertulis.Rp3.500.000
Somasi & NegosiasiBiaya pasti, dibayar sekaliSomasi kepada pihak lawan atau developer, negosiasi, dan penyusunan kesepakatan penyelesaian.Rp5.000.000
Gugatan Perdata / TUNDibayar per tahap perkaraGugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi di PN, atau gugatan pembatalan sertifikat di PTUN, sampai putusan tingkat pertama.Mulai Rp30.000.000
Keberatan Ganti Rugi Pengadaan TanahDibayar per tahap perkaraAnalisis nilai ganti rugi dan pengajuan keberatan ke pengadilan negeri dalam tenggat yang berlaku.Mulai Rp20.000.000

Biaya di atas adalah honorarium advokat. Biaya pengadilan (panjar perkara) dan biaya operasional seperti perjalanan atau salinan dokumen dibayar terpisah sesuai kebutuhan dan dicantumkan dalam proposal tertulis. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.

Pendekatan kami

Sengketa tanah sering kali dimenangkan atau dikalahkan oleh dokumen. Karena itu kami selalu memulai dari telaah riwayat hak: siapa yang memegang hak, sejak kapan, berdasarkan alas hak apa, dan di mana celahnya. Dari situ kami memilih forum yang paling efektif, yaitu administrasi pertanahan, pengadilan negeri, PTUN, atau laporan pidana. Ada kalanya beberapa forum perlu ditempuh sekaligus.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan

  • Sertifikat, girik/letter C, AJB, PPJB, atau surat perjanjian dengan developer
  • Bukti pembayaran (PBB, cicilan, kuitansi)
  • Peta/gambar bidang dan foto kondisi lapangan
  • Surat-menyurat dengan pihak lawan, developer, atau instansi

Artikel terkait

Pertanyaan umum

Sertifikat saya ternyata tumpang tindih dengan sertifikat orang lain. Apa langkah pertama?

Amankan salinan seluruh dokumen dan jangan menandatangani apa pun dulu. Kami akan memeriksa riwayat hak di kantor pertanahan, lalu menentukan apakah jalurnya administrasi, gugatan TUN, gugatan perdata, atau laporan pidana.

Ada tenggat waktu untuk keberatan ganti rugi pengadaan tanah?

Ada, dan tenggatnya singkat sejak musyawarah penetapan ganti rugi. Segera hubungi kami begitu Anda menerima undangan musyawarah atau penetapan nilai.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung