
Sampah masih menjadi salah satu persoalan utama Kota Bandung. Menurut pemberitaan Kompas.id menjelang hari jadi kota ke-216 (September 2026), Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, sementara kuota pembuangan ke TPA Sarimukti hanya sekitar 980 ton per hari. Sisanya harus ditangani di dalam kota.
Di balik angka itu ada aturan hukum yang mengikat warga, pelaku usaha, dan pemerintah. Artikel ringan ini merangkum yang paling perlu diketahui.
Kewajiban dasar: mengurangi dan memilah
Undang-Undang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap orang, dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan (Pasal 12 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008).
Di Kota Bandung, pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang dan badan usaha pada sumbernya, dimulai dengan memisahkan sampah organik dari sampah lainnya (Pasal 24 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah). Kewajiban memilah sampah dari sumbernya juga ditegaskan dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2026 (Pasal 19 ayat (1) huruf d). Warga yang tidak memilah dapat dikenai teguran tertulis.
Dalam praktik sehari-hari, artinya:
- pisahkan sampah organik (sisa makanan, daun) dari sampah lainnya (plastik, kertas, logam);
- sediakan tempat sampah di rumah atau tempat usaha;
- manfaatkan fasilitas pengolahan di lingkungan Anda, misalnya bank sampah atau pengomposan;
- serahkan sampah pada jadwal dan tempat yang ditentukan.
Membakar dan membuang sembarangan: dilarang
Undang-undang melarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah (Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf g UU No. 18 Tahun 2008).
Di Kota Bandung, pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi administratif berupa uang paksa (Pasal 51 ayat (1) Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018). Besarnya bergantung pada jenis perbuatan. Misalnya, membuang sampah, kotoran, atau barang bekas di selokan, jalan, trotoar, atau tempat umum dikenai Rp5.000.000, sedangkan membuang sampah ke luar kendaraan dikenai Rp500.000. Larangan serupa juga diatur dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum (Pasal 19 ayat (2)).
Larangan ini juga berlaku bagi pelaku usaha. Kafe, rumah makan, dan kos-kosan dapat menghasilkan sampah dalam jumlah besar dan sebaiknya memastikan pengangkutannya memakai jasa yang resmi.
Lingkungan Anda dijadikan tempat buang sampah liar?
Ini keluhan yang sering muncul: lahan kosong atau pinggir sungai di dekat rumah berubah menjadi tempat pembuangan liar. Langkah yang dapat ditempuh:
- Dokumentasikan: foto, video, waktu, dan bila memungkinkan kendaraan atau orang yang membuang.
- Laporkan berjenjang: RT/RW, kelurahan, lalu dinas lingkungan hidup atau kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung.
- Bila pembuangnya jelas, misalnya usaha tertentu, kerugian akibat pencemaran atau gangguan dapat dituntut melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
- Bila menyangkut banyak warga, gugatan dapat diajukan melalui perwakilan kelompok (Pasal 36 UU No. 18 Tahun 2008 dan Pasal 91 UU No. 32 Tahun 2009). Tata caranya mengikuti PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Setiap orang juga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009).
Pemilik lahan kosong ikut bertanggung jawab
Perda Ketertiban Umum Kota Bandung mewajibkan setiap orang menjaga dan memelihara lahan, tanah, dan bangunan miliknya (Pasal 20 huruf a Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2026). Karena itu, pemilik lahan yang dibiarkan menjadi tempat buang sampah liar sebaiknya tidak menunggu teguran. Pagari lahan, pasang pengumuman larangan, dan laporkan pembuangan liar. Selain soal kebersihan, lahan yang terbengkalai juga rawan diduduki atau dikuasai pihak lain.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Lingkungan Anda dirugikan oleh pembuangan sampah atau limbah dari usaha tertentu, dan pengaduan tidak ditanggapi.
- Anda menerima teguran atau sanksi terkait pengelolaan sampah usaha Anda.
- Warga ingin menempuh langkah hukum bersama.
Untuk menilai persoalan Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.