Sengketa Bisnis & Penagihan
Penagihan piutang, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum, dan sengketa antarmitra usaha, mulai dari somasi, gugatan sederhana, sampai gugatan biasa.
Untuk siapa
- Pelaku usaha dengan tagihan yang tidak dibayar mitra atau pelanggan
- Pihak yang dirugikan karena mitra tidak memenuhi kontrak
- Investor atau pemegang saham dalam sengketa antarmitra
- Pelaku usaha yang digugat dan perlu pembelaan
Paket & tahapan
| Paket | Lingkup | Biaya |
|---|---|---|
| Somasi PenagihanBiaya pasti, dibayar sekali | Telaah dokumen tagihan, penyusunan dan pengiriman somasi resmi, serta satu putaran negosiasi. | Rp3.500.000 |
| Gugatan SederhanaBiaya pasti, dibayar sekali | Gugatan untuk nilai sengketa sampai batas yang ditentukan Mahkamah Agung, dengan proses singkat di pengadilan negeri. | Rp10.000.000 |
| Gugatan Wanprestasi / PMHDibayar per tahap perkara | Gugatan atau jawaban, mediasi, replik/duplik, pembuktian, kesimpulan, sampai putusan tingkat pertama, termasuk permohonan sita jaminan bila relevan. | Mulai Rp25.000.000 |
| Eksekusi PutusanDibayar per tahap perkara | Permohonan aanmaning, sita eksekusi, dan lelang melalui pengadilan. | Mulai Rp15.000.000 |
Biaya di atas adalah honorarium advokat. Biaya pengadilan (panjar perkara) dan biaya operasional seperti perjalanan atau salinan dokumen dibayar terpisah sesuai kebutuhan dan dicantumkan dalam proposal tertulis. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.
Pendekatan kami
Bagi pelaku usaha, tujuan berperkara adalah uang kembali, bukan sekadar menang di atas kertas. Karena itu kami menilai sejak awal kemampuan bayar pihak lawan, aset yang bisa disita, dan biaya yang sepadan dengan nilai tagihan. Kami menyarankan jalur yang paling masuk akal secara bisnis: somasi dan negosiasi, gugatan sederhana, gugatan biasa, atau PKPU.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan
- Kontrak, PO, invoice, surat jalan, atau berita acara serah terima
- Bukti pembayaran dan rekap tagihan yang belum dibayar
- Korespondensi dan percakapan dengan pihak lawan
- Data identitas/legalitas pihak lawan
Artikel terkait
- Sengketa Pemegang Saham PT: Hak Minoritas dan Langkah Hukumnya
- Akta Perdamaian: Menutup Sengketa Bisnis secara Tuntas
- Daluwarsa Utang Piutang: Kapan Tagihan Tak Bisa Dituntut Lagi
- Sita Jaminan: Mencegah Debitur Mengalihkan Aset Selama Gugatan
- Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Bisnis Lewat Pengadilan
- Gugatan Wanprestasi: 7 Langkah Sebelum Menggugat Mitra Bisnis
- Somasi Utang dan Wanprestasi: Isi, Tenggat, dan Langkah Berikutnya
- Perjanjian Kerja Sama Bisnis: Klausul yang Wajib Ada
- Surat Pengakuan Utang: Isi Penting agar Kuat sebagai Bukti
- Wajib Halal 17 Oktober 2026: Apa Artinya bagi UMKM Makanan?
Pertanyaan umum
Kapan sebaiknya memakai gugatan sederhana?
Bila nilai tagihannya tidak melebihi batas gugatan sederhana yang berlaku, buktinya relatif sederhana, dan para pihak berada di wilayah hukum pengadilan yang sama. Kami akan memeriksa apakah syaratnya terpenuhi.
Debitur saya punya banyak utang ke pihak lain. Ada jalur lain selain gugatan?
Jika syaratnya terpenuhi, PKPU atau kepailitan di Pengadilan Niaga bisa menjadi pilihan. Lihat layanan PKPU & Kepailitan kami.