Beranda / Layanan / Sengketa Bisnis & Penagihan

Sengketa Bisnis & Penagihan

Penagihan piutang, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum, dan sengketa antarmitra usaha, mulai dari somasi, gugatan sederhana, sampai gugatan biasa.

Negosiasi & somasiPengadilan Negeri (gugatan sederhana & gugatan biasa)Arbitrase (bila diperjanjikan)Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung

Untuk siapa

  • Pelaku usaha dengan tagihan yang tidak dibayar mitra atau pelanggan
  • Pihak yang dirugikan karena mitra tidak memenuhi kontrak
  • Investor atau pemegang saham dalam sengketa antarmitra
  • Pelaku usaha yang digugat dan perlu pembelaan

Paket & tahapan

PaketLingkupBiaya
Somasi PenagihanBiaya pasti, dibayar sekaliTelaah dokumen tagihan, penyusunan dan pengiriman somasi resmi, serta satu putaran negosiasi.Rp3.500.000
Gugatan SederhanaBiaya pasti, dibayar sekaliGugatan untuk nilai sengketa sampai batas yang ditentukan Mahkamah Agung, dengan proses singkat di pengadilan negeri.Rp10.000.000
Gugatan Wanprestasi / PMHDibayar per tahap perkaraGugatan atau jawaban, mediasi, replik/duplik, pembuktian, kesimpulan, sampai putusan tingkat pertama, termasuk permohonan sita jaminan bila relevan.Mulai Rp25.000.000
Eksekusi PutusanDibayar per tahap perkaraPermohonan aanmaning, sita eksekusi, dan lelang melalui pengadilan.Mulai Rp15.000.000

Biaya di atas adalah honorarium advokat. Biaya pengadilan (panjar perkara) dan biaya operasional seperti perjalanan atau salinan dokumen dibayar terpisah sesuai kebutuhan dan dicantumkan dalam proposal tertulis. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.

Pendekatan kami

Bagi pelaku usaha, tujuan berperkara adalah uang kembali, bukan sekadar menang di atas kertas. Karena itu kami menilai sejak awal kemampuan bayar pihak lawan, aset yang bisa disita, dan biaya yang sepadan dengan nilai tagihan. Kami menyarankan jalur yang paling masuk akal secara bisnis: somasi dan negosiasi, gugatan sederhana, gugatan biasa, atau PKPU.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan

  • Kontrak, PO, invoice, surat jalan, atau berita acara serah terima
  • Bukti pembayaran dan rekap tagihan yang belum dibayar
  • Korespondensi dan percakapan dengan pihak lawan
  • Data identitas/legalitas pihak lawan

Artikel terkait

Pertanyaan umum

Kapan sebaiknya memakai gugatan sederhana?

Bila nilai tagihannya tidak melebihi batas gugatan sederhana yang berlaku, buktinya relatif sederhana, dan para pihak berada di wilayah hukum pengadilan yang sama. Kami akan memeriksa apakah syaratnya terpenuhi.

Debitur saya punya banyak utang ke pihak lain. Ada jalur lain selain gugatan?

Jika syaratnya terpenuhi, PKPU atau kepailitan di Pengadilan Niaga bisa menjadi pilihan. Lihat layanan PKPU & Kepailitan kami.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung