Sengketa Pemegang Saham PT: Hak Minoritas dan Langkah Hukumnya

Tidak dilibatkan dalam RUPS, dividen tak jelas, atau direksi merugikan perseroan? Kenali hak pemegang saham minoritas dan langkah hukum dalam sengketa PT.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Sengketa pemegang saham PT umumnya muncul ketika kepercayaan di antara para pendiri atau mitra usaha retak. Contohnya, pemegang saham tidak lagi diundang ke RUPS, laporan keuangan tidak pernah dibuka, atau direksi mengambil keputusan yang menguntungkan sebagian pihak saja. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberi pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, sejumlah hak dan jalur hukum untuk melindungi kepentingannya (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023).

Artikel ini menjelaskan pola sengketa yang umum terjadi, hak pemegang saham, dan langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari yang paling ringan.

Tulisan ini bersifat edukasi umum. Hak dan strategi dalam setiap sengketa sangat bergantung pada anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan komposisi kepemilikan saham.

Pola sengketa pemegang saham yang umum terjadi

  • Pemegang saham tidak diundang ke RUPS, atau undangan dikirim dengan cara dan jangka waktu yang tidak sesuai anggaran dasar.
  • Keputusan RUPS diambil tanpa kuorum, atau dituangkan dalam akta yang tidak mencerminkan rapat yang sebenarnya.
  • Dilusi saham, yaitu penambahan modal yang hanya diambil oleh pemegang saham mayoritas sehingga porsi minoritas mengecil.
  • Dividen tidak pernah dibagikan, sementara laba dan aset perseroan tidak transparan.
  • Direksi atau komisaris merugikan perseroan, misalnya bertransaksi dengan perusahaan milik keluarganya sendiri.
  • Kebuntuan (deadlock) antara dua kubu pemegang saham yang sama kuat, sehingga perseroan tidak dapat mengambil keputusan.

Hak pemegang saham yang perlu Anda ketahui

Beberapa hak penting menurut UU PT:

  • Hak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, serta menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya (Pasal 52).
  • Hak atas informasi. Atas permohonan tertulis, pemegang saham berhak memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan laporan tahunan, serta mendapat salinan risalah RUPS dan laporan tahunan (Pasal 100 ayat (3)). Dalam forum RUPS, pemegang saham juga berhak memperoleh keterangan dari direksi atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan (Pasal 75 ayat (2)).
  • Hak meminta diselenggarakannya RUPS bagi pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil (Pasal 79 ayat (2)).
  • Hak meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar bila tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa perubahan anggaran dasar; pengalihan atau penjaminan kekayaan bernilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan; atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan (Pasal 62).
  • Hak mengajukan gugatan terhadap perseroan bila dirugikan oleh tindakan perseroan yang tidak adil dan tanpa alasan wajar akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris (Pasal 61).

Langkah hukum dalam sengketa pemegang saham

1. Kumpulkan dokumen dan cek data resmi perseroan

Mulailah dengan dokumen: akta pendirian dan seluruh akta perubahan, perjanjian pemegang saham (bila ada), undangan dan risalah RUPS, serta laporan keuangan. Cocokkan dengan data perseroan yang tercatat di sistem administrasi badan hukum (AHU Online) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. Tidak jarang pemegang saham baru mengetahui ada perubahan susunan saham atau pengurus setelah memeriksa data ini.

2. Gunakan hak informasi dan minta RUPS

Ajukan permohonan tertulis kepada direksi untuk memeriksa dokumen perseroan. Untuk meminta RUPS, ikuti tahapannya (Pasal 79–80 UU PT):

  1. Permintaan diajukan kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya, dengan tembusan kepada dewan komisaris.
  2. Bila direksi tidak memanggil RUPS dalam 15 hari, permintaan diajukan kembali kepada dewan komisaris.
  3. Bila dewan komisaris juga tidak memanggil RUPS dalam 15 hari, pemegang saham dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan agar diberi izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS.

Penetapan yang mengabulkan permohonan itu bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas penetapan yang menolak, upaya hukumnya hanya kasasi (Pasal 80 ayat (6)–(7)).

Yang menentukan pengadilan adalah tempat kedudukan perseroan menurut anggaran dasar, bukan alamat operasionalnya. Untuk PT yang berkedudukan di Kota Bandung, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Untuk PT di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, atau Kota Cimahi, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

3. Ajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan

Bila ada dugaan perseroan, direksi, atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 saham dengan hak suara dapat memohon pemeriksaan perseroan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan. Syaratnya, pemohon lebih dulu meminta data atau keterangan kepada perseroan dalam RUPS dan perseroan tidak memberikannya, serta permohonan didasarkan pada alasan yang wajar dan iktikad baik (Pasal 138). Bila dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengangkat paling banyak tiga orang ahli. Salinan laporan pemeriksaannya diberikan kepada pemohon dan perseroan, dan dapat menjadi dasar langkah hukum selanjutnya (Pasal 139–140).

4. Gugat keputusan RUPS yang cacat

Keputusan RUPS yang diambil tanpa pemanggilan yang sah, tanpa kuorum, atau bertentangan dengan anggaran dasar dapat digugat ke pengadilan negeri, antara lain berdasarkan Pasal 61 UU PT (gugatan pemegang saham terhadap perseroan) dan/atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). UU PT tidak memuat pasal khusus tentang pembatalan keputusan RUPS. Pembatalan dimohonkan dalam tuntutan gugatan dan dikembangkan melalui praktik peradilan. Kuorum dan jumlah suara yang diperlukan berbeda-beda tergantung agenda, misalnya RUPS biasa dibandingkan dengan RUPS perubahan anggaran dasar atau RUPS penggabungan dan pembubaran. Anggaran dasar juga dapat menetapkan angka yang lebih besar (Pasal 86–89 UU PT). Karena itu, cek anggaran dasar dengan teliti.

5. Gugatan derivatif terhadap direksi atau komisaris

Bila direksi lalai atau salah mengurus sehingga perseroan merugi, pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 saham dengan hak suara dapat menggugat anggota direksi atas nama perseroan melalui pengadilan negeri (Pasal 97 ayat (6) UU PT). Hal serupa berlaku terhadap dewan komisaris (Pasal 114 ayat (6) UU PT). Yang dipulihkan dalam gugatan ini adalah kerugian perseroan, bukan kerugian pribadi pemegang saham.

6. Langkah terakhir: keluar atau membubarkan perseroan

Bila hubungan sudah tidak dapat dipulihkan, pilihannya antara lain:

  • negosiasi jual-beli saham dengan harga wajar, dengan memperhatikan hak pemegang saham lain untuk membeli lebih dahulu sesuai anggaran dasar;
  • permohonan pembubaran perseroan oleh pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris ke pengadilan negeri dengan alasan perseroan tidak mungkin dilanjutkan, misalnya kebuntuan karena dua kubu pemegang saham masing-masing memiliki 50% saham (Pasal 146 ayat (1) huruf c dan Penjelasannya).

Pencegahan: perjanjian pemegang saham

Banyak sengketa di atas dapat dicegah, atau diperkecil risikonya, dengan perjanjian pemegang saham yang dibuat sejak awal. Perjanjian ini mengatur hal-hal yang tidak cukup diatur anggaran dasar, misalnya:

  • hak suara khusus atau persetujuan bersama untuk keputusan penting;
  • hak mendahului dan mekanisme penilaian harga saham bila salah satu pihak keluar;
  • penyelesaian kebuntuan (deadlock);
  • kebijakan dividen dan akses informasi keuangan;
  • forum penyelesaian sengketa.

Ketentuan dalam perjanjian pemegang saham perlu diselaraskan dengan anggaran dasar agar tidak saling bertentangan.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Anda tidak diundang ke RUPS, atau ada akta perubahan yang tidak Anda setujui.
  • Permintaan informasi atau RUPS Anda diabaikan direksi.
  • Ada indikasi direksi atau pemegang saham mayoritas mengalihkan aset atau keuntungan perseroan.
  • Anda ingin keluar dari perseroan dan perlu menegosiasikan harga saham yang wajar.
  • Anda baru akan mendirikan PT bersama mitra dan ingin menyusun perjanjian pemegang saham.

Informasi tentang layanan kami untuk sengketa bisnis dapat dibaca di halaman sengketa bisnis dan penagihan.

Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung