
Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Kalah atau menangnya gugatan wanprestasi sering ditentukan jauh sebelum sidang pertama, yaitu pada saat kontrak dibaca, bukti dikumpulkan, dan tuntutan dirumuskan. Gugatan yang disusun terburu-buru dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan formal, bahkan sebelum pokok sengketanya diperiksa.
Artikel ini merangkum tujuh langkah hukum yang perlu ditempuh bila mitra bisnis wanprestasi, sebelum Anda mendaftarkan gugatan.
Tulisan ini bersifat edukasi umum. Setiap kontrak dan sengketa memiliki fakta yang berbeda.
Apa itu wanprestasi?
Wanprestasi atau ingkar janji terjadi bila salah satu pihak dalam perjanjian:
- tidak melaksanakan apa yang dijanjikan;
- melaksanakannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melaksanakannya, tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh dalam bisnis: pemasok tidak mengirim barang yang sudah dibayar, kontraktor menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau pembeli tidak melunasi pembayaran sesuai termin.
Langkah 1: Baca ulang kontrak, terutama klausul penyelesaian sengketa
Sebelum memikirkan pengadilan, periksa kontrak Anda:
- Klausul arbitrase. Bila kontrak menyepakati penyelesaian melalui arbitrase, misalnya BANI, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut (Pasal 3 dan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Bila gugatan tetap diajukan ke pengadilan negeri, tergugat dapat mengajukan eksepsi kewenangan absolut, dan pengadilan akan menyatakan dirinya tidak berwenang.
- Pilihan domisili hukum. Bila kontrak memilih domisili hukum di pengadilan negeri tertentu, gugatan dapat diajukan ke pengadilan tersebut (Pasal 118 ayat (4) HIR), dan dalam praktik pilihan ini pada umumnya dihormati. Bila kontrak tidak mengaturnya, gugatan diajukan ke pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat (Pasal 118 ayat (1) HIR): Pengadilan Negeri Bandung untuk tergugat di Kota Bandung, atau Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk tergugat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
- Kewajiban musyawarah atau pemberitahuan sebelum menempuh jalur hukum. Langkah ini perlu dipenuhi terlebih dahulu.
- Denda keterlambatan dan batas tanggung jawab yang menjadi dasar perhitungan tuntutan.
- Keadaan memaksa (force majeure). Pihak lawan kemungkinan besar akan menggunakannya sebagai pembelaan.
Langkah 2: Pastikan ini wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum
Wanprestasi bersumber dari perjanjian. Perbuatan melawan hukum (PMH) bersumber dari pelanggaran hukum di luar perjanjian (Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata). Perbedaan ini menentukan dasar gugatan, cara membuktikan, dan bentuk ganti rugi.
| Aspek | Wanprestasi | Perbuatan melawan hukum |
|---|---|---|
| Sumber kewajiban | Perjanjian antara para pihak | Undang-undang, kepatutan, dan hak orang lain |
| Yang dibuktikan | Isi perjanjian dan kewajiban yang tidak dipenuhi | Perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat |
| Pernyataan lalai | Pada umumnya diperlukan | Tidak diperlukan |
| Contoh | Pembeli tidak membayar sesuai termin | Pihak tanpa hubungan kontrak merusak atau menguasai barang Anda |
Kesalahan yang sering terjadi adalah mencampuradukkan dalil wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan tanpa pemisahan yang jelas. Dalam praktik, sejumlah putusan Mahkamah Agung menilai penggabungan semacam itu membuat gugatan kabur (obscuur libel). Pedoman MA yang lebih baru lebih longgar: gugatan yang positanya menguraikan hubungan perjanjian, tetapi petitumnya meminta tergugat dinyatakan melakukan PMH, tidak dengan sendirinya kabur. Meski begitu, ganti rugi immateriil dan keuntungan yang diharapkan dalam gugatan seperti itu tidak dikabulkan (SEMA No. 1 Tahun 2022, Rumusan Kamar Perdata). Karena itu, bila hubungan Anda dengan tergugat didasarkan pada kontrak, susun dasar gugatan secara konsisten, pada umumnya sebagai wanprestasi.
Langkah 3: Kumpulkan dan susun bukti
Dalam perkara perdata, pihak yang mendalilkan wajib membuktikan (Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata). Susun bukti secara kronologis:
- kontrak, adendum, purchase order, dan korespondensi negosiasi;
- bukti bahwa Anda sendiri sudah memenuhi kewajiban, seperti bukti pembayaran, surat jalan, dan berita acara serah terima;
- bukti wanprestasi lawan, seperti laporan ketidaksesuaian, foto, hasil pemeriksaan, atau rekap tagihan yang belum dibayar;
- komunikasi yang berisi pengakuan lawan, misalnya janji membayar atau permintaan perpanjangan waktu.
Dokumen elektronik seperti email dan percakapan WhatsApp dapat menjadi alat bukti yang sah (Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024). Simpan dalam bentuk aslinya, jangan hanya potongan layar.
Langkah 4: Hitung kerugian secara rinci
KUHPerdata mengenal tiga unsur ganti rugi: biaya, rugi, dan bunga (Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata). Yang dimaksud bunga di sini adalah keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, bukan bunga bank. Kerugian yang dapat dituntut adalah kerugian yang dapat diduga saat perjanjian dibuat dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi (Pasal 1247–1248 KUHPerdata).
Pisahkan kerugian materiil, yang harus dibuktikan dengan dokumen, dari kerugian immateriil, yang dalam sengketa kontrak bisnis umumnya sulit dikabulkan. Angka yang dibesar-besarkan tanpa dasar justru merusak kredibilitas gugatan.
Langkah 5: Nyatakan lawan lalai melalui somasi
Pada umumnya, debitur harus dinyatakan lalai terlebih dahulu, kecuali kontrak menentukan bahwa lewatnya waktu saja sudah cukup (Pasal 1238 KUHPerdata). Somasi juga membuka peluang penyelesaian tanpa sidang. Pembahasan lengkapnya ada di artikel somasi utang dan wanprestasi.
Langkah 6: Tentukan apa yang Anda tuntut
Berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, kreditur yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian, disertai ganti rugi. Dalam doktrin, pilihan ini lazim dirinci menjadi lima:
- pemenuhan perjanjian, misalnya pembayaran atau penyerahan barang;
- pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi;
- ganti rugi saja;
- pembatalan perjanjian;
- pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Pilihan ini harus selaras dengan tujuan bisnis Anda. Bila Anda masih membutuhkan barang atau jasa dari mitra tersebut, tuntutan pemenuhan bisa lebih tepat daripada pembatalan.
Pertimbangkan juga permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta tergugat bila ada persangkaan yang beralasan bahwa tergugat berupaya menggelapkan atau memindahkan hartanya untuk menghindari penagihan (Pasal 227 HIR). Permohonan ini harus didukung fakta, bukan sekadar kekhawatiran.
Langkah 7: Pilih forum yang tepat
- Gugatan sederhana untuk tuntutan materiil sampai Rp500 juta, diperiksa hakim tunggal dan diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama. Syaratnya antara lain para pihak berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama (PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 4 Tahun 2019). Lihat gugatan sederhana.
- Gugatan wanprestasi biasa di pengadilan negeri untuk nilai lebih besar atau sengketa yang kompleks. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, para pihak wajib terlebih dahulu menempuh mediasi, kecuali dalam keadaan tertentu (PERMA No. 1 Tahun 2016).
- Arbitrase, bila kontrak memuat klausul arbitrase.
- PKPU, bila tuntutannya berupa pembayaran utang, debitur mempunyai lebih dari satu kreditor, dan utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini memiliki konsekuensi yang sangat berbeda dan perlu dikaji tersendiri.
Jangan menunda terlalu lama
Secara umum, tuntutan hukum baru hapus karena daluwarsa setelah 30 tahun (Pasal 1967 KUHPerdata). Namun, beberapa jenis tagihan memiliki daluwarsa yang jauh lebih pendek, misalnya 5 tahun untuk tagihan pengusaha toko atas barang yang diserahkan (Pasal 1971 KUHPerdata). Selain itu, dalam praktik, menunda terlalu lama berarti bukti tercecer, saksi lupa atau berpindah, dan aset pihak lawan bisa berkurang. Semakin cepat posisi hukum dipetakan, semakin banyak pilihan yang masih terbuka, termasuk penyelesaian damai.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Kontrak memuat klausul arbitrase, pilihan hukum, atau domisili yang tidak jelas.
- Anda ragu apakah sengketa ini wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Nilai kerugian besar dan perlu dihitung serta dibuktikan secara cermat.
- Ada indikasi pihak lawan mengalihkan aset sehingga sita jaminan perlu dipertimbangkan.
Informasi tentang layanan kami untuk sengketa bisnis dapat dibaca di halaman sengketa bisnis dan penagihan.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.