Sita Jaminan: Mencegah Debitur Mengalihkan Aset Selama Gugatan

Khawatir debitur menjual atau memindahkan asetnya sebelum putusan? Pahami sita jaminan: syarat, aset yang dapat disita, prosedur, dan risikonya.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Menang gugatan tidak otomatis berarti tagihan terbayar. Bila selama perkara berjalan debitur menjual tanah, memindahkan kendaraan ke nama keluarga, atau mengosongkan rekening usahanya, putusan yang dimenangkan bisa tidak ada artinya. Untuk mencegah hal itu, hukum acara perdata menyediakan sita jaminan (conservatoir beslag).

Pembahasan singkatnya ada di artikel langkah sebelum menggugat wanprestasi. Artikel ini membahasnya lebih dalam: kapan sita jaminan dapat dimohonkan, aset apa yang dapat disita, bagaimana prosedurnya, dan apa risikonya.

Tulisan ini bersifat edukasi umum. Kelayakan permohonan sita jaminan sangat bergantung pada fakta dan bukti dalam perkara.

Apa itu sita jaminan?

Sita jaminan adalah penyitaan atas harta debitur selama perkara belum diputus, atau selama putusan belum dapat dijalankan. Tujuannya menjaga agar harta itu tetap tersedia untuk memenuhi putusan kelak. Harta yang disita tidak berpindah kepada kreditur. Harta itu hanya “dibekukan” sehingga tidak dapat dialihkan. Sita jaminan berbeda dengan sita eksekusi. Sita eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dipatuhi, sedangkan sita jaminan diletakkan lebih awal, ketika perkara masih berjalan, justru untuk mencegah aset hilang sebelum putusan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 227 HIR. Bila ada persangkaan yang beralasan bahwa debitur, sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum putusan dapat dijalankan, berupaya menggelapkan atau memindahkan barangnya dengan maksud menjauhkannya dari penagih utang, ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan penyitaan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Syarat utama: persangkaan yang beralasan

Kekhawatiran saja tidak cukup. Permohonan sita jaminan perlu didukung fakta yang menunjukkan adanya upaya debitur menjauhkan hartanya. Contohnya:

  • debitur mengiklankan atau menawarkan tanah dan bangunannya untuk dijual setelah ditagih;
  • kendaraan atau aset usaha dipindahkan ke nama anggota keluarga atau pihak lain;
  • usaha debitur ditutup mendadak dan persediaan barang dikosongkan;
  • debitur berpindah alamat tanpa pemberitahuan setelah menerima somasi.

Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar iklan, keterangan saksi, atau data kepemilikan, lalu uraikan dalam permohonan.

Aset apa yang dapat disita?

Sita jaminan dapat diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik debitur (Pasal 227 HIR), misalnya:

  • tanah dan bangunan;
  • kendaraan bermotor;
  • mesin, peralatan, dan persediaan barang usaha.

Agar permohonan dapat dikabulkan dan dilaksanakan, aset harus diuraikan secara jelas. Untuk tanah, misalnya, sebutkan letak, nomor sertifikat, dan batas-batasnya. Permohonan yang hanya menyebut “seluruh harta tergugat” sulit dilaksanakan. Nilai aset yang dimohonkan juga sebaiknya sebanding dengan nilai tagihan.

Penyitaan atas tanah diumumkan dan dicatat pada buku tanah di Kantor Pertanahan. Sejak berita acara penyitaan diumumkan, tergugat tidak dapat lagi mengalihkan, membebani, atau menyewakan tanah yang disita (Pasal 198–199 jo. Pasal 227 ayat (3) HIR). Selama tanah tercatat sebagai objek sita pengadilan, Kantor Pertanahan menolak pendaftaran peralihan atau pembebanan haknya (Pasal 92 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021). Karena itu, permohonan sita harus menyebut dengan jelas nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas, serta letak tanahnya.

Persiapan: menelusuri aset debitur

Sebelum mengajukan permohonan, kumpulkan informasi aset dari sumber yang sah, misalnya:

  • dokumen transaksi dan korespondensi yang menyebut alamat gudang, toko, atau kendaraan operasional debitur;
  • data badan usaha debitur, seperti akta dan susunan pengurus, untuk memastikan aset tercatat atas nama siapa;
  • pengamatan langsung di lokasi usaha, termasuk foto aset dan papan nama;
  • keterangan pihak yang mengetahui, misalnya pemasok lain atau pemilik lokasi sewa.

Lakukan penelusuran secara wajar. Jangan memperoleh data pribadi debitur atau keluarganya dengan cara yang melanggar hukum, karena justru dapat menimbulkan masalah baru.

Bagaimana prosedurnya?

  1. Diajukan bersama gugatan atau selama perkara berjalan. Permohonan biasanya dicantumkan dalam surat gugatan, lengkap dengan alasan dan rincian aset. Permohonan juga dapat diajukan tersendiri selama perkara berjalan, bahkan setelah putusan dijatuhkan, selama putusan itu belum dapat dijalankan (Pasal 227 ayat (1) HIR).
  2. Dinilai oleh hakim. Bila permohonan beralasan, pengadilan menerbitkan penetapan sita jaminan.
  3. Dilaksanakan juru sita. Juru sita mendatangi lokasi aset dan membuat berita acara penyitaan.
  4. Disahkan dalam putusan. Bila gugatan dikabulkan, putusan lazimnya menyatakan sita jaminan sah dan berharga, dan sita itu beralih menjadi dasar eksekusi. Bila setelah putusan berkekuatan hukum tetap debitur tetap tidak membayar meski telah ditegur (aanmaning) oleh ketua pengadilan, aset yang disita dapat dijual melalui lelang (Pasal 196–200 HIR). Sebaliknya, bila gugatan ditolak, penyitaan diperintahkan untuk dicabut (Pasal 227 ayat (4) HIR).

Gugatan dan permohonan sita diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang. Untuk tergugat di Kota Bandung, pengadilannya adalah Pengadilan Negeri Bandung. Untuk tergugat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, atau Kota Cimahi, perkara saat ini ditangani Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sita jaminan dalam gugatan sederhana

Sita jaminan juga dikenal dalam gugatan sederhana. Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan atas benda milik tergugat, atau benda milik penggugat yang dikuasai tergugat (Pasal 17A PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 4 Tahun 2019). Ini penting bagi pelaku usaha dengan tagihan sampai Rp500 juta.

Risiko dan hal yang perlu diperhatikan

  • Permohonan bisa ditolak bila alasannya tidak meyakinkan atau asetnya tidak jelas. Penolakan sita tidak menghentikan gugatan, tetapi kesempatan mengamankan aset bisa hilang.
  • Debitur dapat meminta sita diangkat dengan memberikan jaminan lain yang cukup (Pasal 227 ayat (5) HIR).
  • Pihak ketiga dapat melawan bila mengaku sebagai pemilik barang yang disita. Upaya ini disebut perlawanan pihak ketiga (derden verzet) (Pasal 195 ayat (6) HIR; pedoman Mahkamah Agung dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 3 Tahun 2018). Karena itu, pastikan aset benar-benar milik debitur.
  • Aset yang sudah dijaminkan, misalnya tanah yang dibebani hak tanggungan bank, pada dasarnya tidak dapat diletakkan sita biasa. Yang dapat dicatat hanyalah sita persamaan. Pemegang hak tanggungan berhak didahulukan dalam pelunasan dari hasil penjualan tanah itu, dan haknya tetap melekat walaupun tanah beralih ke tangan orang lain. Akibatnya, nilai yang tersisa bagi Anda bisa kecil atau bahkan tidak ada (UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan).

Bila barang Anda sendiri yang dikuasai debitur

Bila yang dipersoalkan adalah barang bergerak milik Anda yang berada di tangan pihak lain, misalnya barang titipan atau barang sewaan yang tidak dikembalikan, upaya yang relevan adalah sita atas barang milik sendiri (revindicatoir beslag), bukan sita jaminan (Pasal 226 HIR). Bila gugatan dikabulkan, sita itu disahkan dan barangnya diperintahkan diserahkan kepada Anda.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Debitur mulai menjual, memindahkan, atau menyembunyikan asetnya setelah ditagih.
  • Anda perlu menelusuri dan menguraikan aset debitur dengan tepat.
  • Aset debitur sudah dijaminkan kepada bank atau diatasnamakan orang lain.
  • Anda mempertimbangkan gugatan sederhana atau gugatan biasa dan ingin sekaligus mengamankan aset.

Informasi tentang layanan kami untuk sengketa bisnis dapat dibaca di halaman sengketa bisnis dan penagihan.

Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung