Wajib Halal 17 Oktober 2026: Apa Artinya bagi UMKM Makanan?

Masa penahapan wajib halal berakhir 17 Oktober 2026. Siapa yang wajib, jalur self-declare untuk usaha mikro dan kecil, dan sanksi bila belum bersertifikat.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Tanggal 17 Oktober 2026 sudah dekat. Bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, tanggal ini adalah akhir masa penahapan kewajiban bersertifikat halal (Pasal 160 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2024). Artinya, sejak 18 Oktober 2026 produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal. BPJPH juga sudah menggelar sosialisasi nasional serentak untuk mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikat.

Artikel ringan ini menjawab pertanyaan yang paling sering muncul: siapa yang wajib, bagaimana cara mengurusnya, dan apa yang terjadi bila belum bersertifikat.

Dari mana kewajiban ini berasal?

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023). Kewajiban itu diterapkan bertahap. Untuk makanan dan minuman usaha menengah dan besar, masa penahapannya sudah berakhir 17 Oktober 2024. Untuk usaha mikro dan kecil, berakhir 17 Oktober 2026 (Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024).

Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal (Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal; Pasal 2 ayat (2)–(3) PP No. 42 Tahun 2024).

Siapa yang terkena tenggat ini?

Yang perlu memperhatikan tenggat 17 Oktober 2026 antara lain:

  • usaha mikro dan kecil yang menjual makanan dan minuman, termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan (Pasal 160 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2024);
  • penyedia bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman (Pasal 159 ayat (2) huruf b PP No. 42 Tahun 2024; BPJPH memasukkannya dalam daftar wajib halal mulai 18 Oktober 2026).

Kelompok produk lain juga punya tenggat. Kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan sebagian barang gunaan, misalnya sandang, peralatan rumah tangga, dan alat tulis, juga berakhir 17 Oktober 2026. Obat dan alat kesehatan tertentu menyusul pada 2029 dan 2034 (Pasal 161 PP No. 42 Tahun 2024).

Jalur self-declare untuk usaha mikro dan kecil

Bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal dapat didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha atau self-declare (Pasal 4A UU Jaminan Produk Halal). Jalur ini untuk produk yang tidak berisiko atau bahannya sudah dipastikan halal, dengan proses produksi yang sederhana (Pasal 98 PP No. 42 Tahun 2024). Pelaku usaha didampingi pendamping proses produk halal, lalu penetapan kehalalannya dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, tanpa pemeriksaan lembaga pemeriksa halal (Pasal 33A UU Jaminan Produk Halal). Usaha mikro dan kecil yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap menempuh jalur reguler.

Pemerintah juga membuka kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI). Untuk 2026 kuotanya 1,35 juta sertifikat. Cek sisa kuota di ptsp.halal.go.id.

Gambaran langkahnya:

  1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
  2. Daftar akun di SIHALAL (ptsp.halal.go.id).
  3. Pastikan semua bahan yang dipakai jelas kehalalannya; simpan nota pembelian dan label bahan.
  4. Ikuti pendampingan dan verifikasi oleh pendamping proses produk halal.
  5. Tunggu penetapan kehalalan dan terbitnya sertifikat.

Jangan menunggu minggu terakhir, karena proses pendampingan dan verifikasi tetap butuh waktu.

Bila belum bersertifikat setelah 17 Oktober 2026

Bila produk wajib halal belum bersertifikat setelah masa penahapan berakhir, BPJPH dapat memberikan peringatan tertulis. Jika dalam 30 hari kerja peringatan itu tidak ditindaklanjuti, produk dapat ditarik dari peredaran (Pasal 171 dan Pasal 183 PP No. 42 Tahun 2024; Pasal 17–19 Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026). Jadi penegakannya diawali peringatan tertulis, tetapi jangan menjadikan hal itu alasan untuk menunda.

Yang lebih sering terjadi di lapangan justru urusan bisnis: mitra distribusi, ritel modern, atau aplikasi pesan-antar meminta bukti sertifikat halal sebagai syarat kerja sama.

Yang perlu diperhatikan dalam kontrak

Bila Anda memasok produk ke distributor, kafe, atau ritel, periksa kontraknya:

  • apakah ada kewajiban menjamin kehalalan produk;
  • siapa yang menanggung biaya bila produk ditarik karena belum bersertifikat;
  • apakah mitra boleh memutus kontrak secara sepihak bila sertifikat tidak ada.

Klausul seperti ini sering luput dibaca, padahal menentukan siapa menanggung kerugian.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Mitra bisnis menghentikan pesanan atau memutus kontrak karena sertifikat halal.
  • Anda menerima peringatan tertulis atau produk Anda akan ditarik.
  • Anda ingin meninjau klausul jaminan halal dalam kontrak pasokan atau waralaba.

Untuk menilai persoalan Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung