Rumah Rusak karena Banjir di Bandung: Bisa Menuntut Siapa?

Musim hujan kembali membawa banjir di Bandung. Bila rumah atau kendaraan rusak, kapan kerugian bisa dituntut, kepada siapa, dan bukti apa yang perlu disimpan.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Musim hujan sudah tiba, dan banjir kembali menggenangi sejumlah ruas jalan dan permukiman di Bandung. Bagi warga yang rumah, perabot, atau kendaraannya rusak, pertanyaannya sederhana: apakah kerugian itu bisa dituntut, dan kepada siapa?

Jawabannya bergantung pada penyebab banjir. Banjir karena hujan ekstrem semata umumnya sulit dibebankan kepada pihak tertentu. Lain halnya bila banjir terjadi atau diperparah oleh kelalaian yang jelas.

Tiga kemungkinan penyebab, tiga jalur berbeda

1. Kelalaian tetangga atau pengembang. Contohnya saluran air ditutup bangunan tetangga, tanah diurug lebih tinggi tanpa saluran pengganti, atau pengembang perumahan tidak membangun drainase sesuai rencana. Kerugian semacam ini dapat dituntut melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (Pasal 1365 KUHPerdata).

2. Tindakan atau kelalaian pemerintah. Misalnya proyek jalan atau drainase yang dibiarkan terbuka dan mengalihkan air ke permukiman, atau saluran milik pemerintah yang tidak dipelihara, bila hal itu dapat dibuktikan. Sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) kini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan baru dapat diajukan setelah lebih dulu menempuh upaya administratif, yaitu keberatan tertulis kepada instansi yang bersangkutan dan, bila perlu, banding administratif kepada atasannya (PERMA No. 2 Tahun 2019 Pasal 2; UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 75–78; PERMA No. 6 Tahun 2018). Tenggatnya pendek: gugatan diajukan paling lama 90 hari kerja, dengan cara penghitungan yang bergantung pada tahap upaya administratif. Karena itu, segera konsultasikan.

3. Banjir yang menimpa banyak warga sekaligus. Bila kerugiannya serupa dan dialami banyak orang, warga dapat menempuh gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri: satu atau beberapa orang yang dirugikan menggugat untuk dirinya sendiri sekaligus mewakili warga lain. Syaratnya antara lain jumlah anggota kelompok sangat banyak, ada kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan, serta wakil kelompok jujur dan sungguh-sungguh melindungi kepentingan anggotanya (PERMA No. 1 Tahun 2002 Pasal 2). Hakim akan memeriksa lebih dulu apakah syarat itu terpenuhi. Cara ini dapat lebih efisien, asalkan syaratnya terpenuhi.

Jangan lupa polis asuransi

Sebelum memikirkan gugatan, periksa asuransi yang Anda miliki:

  • Asuransi rumah: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) mengecualikan banjir dan genangan air, kecuali dijamin secara tegas dengan perluasan jaminan. Periksa apakah polis Anda memuat perluasan tersebut.
  • Asuransi kendaraan: periksa apakah polis Anda memuat perluasan jaminan banjir (biasanya dalam paket angin topan, badai, hujan es, banjir, dan/atau tanah longsor).
  • Laporkan klaim secepatnya. Polis biasanya menetapkan batas waktu pelaporan.

Bukti yang perlu disimpan sejak hari pertama

  1. Foto dan video saat banjir dan sesudahnya, dengan tanggal yang terlihat.
  2. Foto saluran yang tersumbat, tertutup bangunan, atau proyek yang mengalihkan air.
  3. Daftar barang rusak beserta nota pembelian atau perkiraan nilainya.
  4. Kuitansi biaya perbaikan dan pembersihan.
  5. Nama tetangga yang dapat menjadi saksi.
  6. Bukti laporan atau pengaduan ke RT/RW, kelurahan, atau dinas terkait, termasuk tanggal pengaduannya.

Pengaduan tertulis yang tidak ditanggapi sering menjadi bukti penting bahwa pihak yang bertanggung jawab sudah tahu, tetapi tidak bertindak.

Mulai dari jalur damai

Banyak persoalan banjir antartetangga selesai dengan musyawarah, misalnya membuka kembali saluran atau berbagi biaya perbaikan. Tuangkan kesepakatan itu secara tertulis. Gugatan sebaiknya menjadi langkah terakhir, setelah upaya damai dan pengaduan tidak membuahkan hasil.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Kerugian Anda besar dan penyebabnya jelas berasal dari bangunan, proyek, atau kelalaian pihak lain.
  • Pengaduan ke pengembang atau instansi tidak ditanggapi.
  • Banyak warga di lingkungan Anda mengalami kerugian serupa dan ingin menempuh langkah bersama.
  • Klaim asuransi Anda ditolak.

Untuk menilai persoalan Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung