Cerai PNS/ASN: Izin Atasan, Konsekuensi, dan Kewajiban Pembagian Gaji

Panduan umum cerai PNS: izin atau surat keterangan pejabat, risiko bila tidak diurus, dan kewajiban pembagian gaji untuk mantan istri dan anak.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya diatur oleh hukum perkawinan biasa. Ada aturan kepegawaian yang menambah syarat, terutama soal izin dari pejabat. Bila diabaikan, akibatnya bisa berupa sanksi disiplin.

Artikel ini menjelaskan hal-hal umum yang perlu diketahui PNS atau pasangan PNS sebelum memulai proses cerai. Isinya bersifat edukasi, bukan nasihat untuk kasus tertentu.

Aturan khusus bagi PNS

Ketentuan utama tentang perkawinan dan perceraian PNS adalah PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.

Perlu dicatat, aturan kepegawaian sudah beberapa kali berubah. UU No. 5 Tahun 2014 telah dicabut dan diganti UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan disiplin PNS kini adalah PP No. 94 Tahun 2021 (menggantikan PP No. 53 Tahun 2010). Per 2026, PP 10/1983 jo. PP 45/1990 masih berlaku dan bahkan dirujuk langsung oleh PP 94/2021.

Badan Kepegawaian Negara juga pernah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaannya, yaitu Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 dan No. 48/SE/1990.

Bagaimana dengan PPPK?

ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP 10/1983 dibuat untuk PNS. Belum ada PP yang secara umum memberlakukannya bagi PPPK, tetapi sebagian instansi mewajibkan PPPK mengikuti ketentuan izin perkawinan dan perceraian yang sama melalui peraturan internalnya, dengan sanksi disiplin. Karena itu, bila Anda PPPK, cek aturan instansi Anda melalui bagian kepegawaian.

Kewajiban izin atau surat keterangan dari pejabat

PNS yang akan bercerai wajib lebih dulu memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat (Pasal 3 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990).

Secara umum pembedaannya:

  • Izin diperlukan bila PNS yang bersangkutan adalah pihak yang mengajukan cerai (penggugat atau pemohon).
  • Surat keterangan diperlukan bila PNS tersebut berada di posisi yang digugat (tergugat atau termohon).

Kewajiban ini berlaku bagi PNS laki-laki maupun perempuan. PNS yang digugat wajib memberitahukan gugatan itu secara tertulis melalui saluran hierarki paling lambat 6 hari kerja setelah menerima gugatan (Penjelasan Pasal 3 PP 45/1990).

Bagaimana prosedurnya?

Gambaran umumnya:

  1. PNS mengajukan permintaan izin secara tertulis kepada pejabat melalui atasan langsung (hierarki).
  2. Permintaan izin mencantumkan alasan perceraian yang lengkap.
  3. Atasan biasanya memanggil dan mendengar keterangan suami dan istri, serta berupaya merukunkan.
  4. Atasan meneruskan permintaan izin kepada pejabat dengan pertimbangan tertulis.
  5. Pejabat memberi keputusan berupa pemberian atau penolakan izin.

Aturan memberi batas waktu. Atasan wajib meneruskan permintaan izin beserta pertimbangannya paling lambat 3 bulan (Pasal 5 ayat (2)), dan Pejabat wajib memberi atau menolak izin secara tertulis paling lambat 3 bulan sejak menerima permintaan (Pasal 12 PP 10/1983 jo. PP 45/1990). Karena itu, ajukan sedini mungkin dan simpan bukti tanggal pengajuannya.

Alasan yang dapat diterima

Izin cerai hanya diberikan bila ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan, yang pada pokoknya merujuk pada alasan perceraian dalam PP No. 9 Tahun 1975. Contohnya perselisihan terus-menerus, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut, atau kekerasan dalam rumah tangga.

Ada pengecualian: izin tidak diberikan bila alasannya istri mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri (Pasal 7 ayat (2) PP 10/1983).

Izin tidak diberikan bila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut, tidak ada alasan yang sah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan/atau alasannya bertentangan dengan akal sehat (Pasal 7 ayat (3) PP 10/1983). Bila alasannya kurang meyakinkan, Pejabat meminta keterangan tambahan (Pasal 6 ayat (2)).

Bagaimana sikap pengadilan?

Pengadilan pada umumnya meminta PNS menunjukkan izin atau surat keterangan dari pejabat. Bila belum ada, hakim dapat memberi waktu kepada PNS untuk mengurus izin dan menunda sidang untuk sementara.

Bila setelah waktu tersebut izin belum diperoleh dan PNS tetap ingin melanjutkan, pemeriksaan dapat diteruskan. Dalam praktik, hakim mengingatkan risiko sanksi kepegawaian dan PNS biasanya diminta membuat pernyataan bersedia menanggung risikonya.

Artinya, ketiadaan izin tidak selalu menghentikan perkara di pengadilan. Tetapi risiko di sisi kepegawaian tetap ada.

Konsekuensi bila tidak mengurus izin

PNS yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat (Pasal 15 ayat (1) PP 10/1983 jo. PP 45/1990; Pasal 41 PP No. 94 Tahun 2021), yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021).

Karena itu, cerai PNS sebaiknya direncanakan dengan memperhitungkan dua jalur sekaligus: jalur pengadilan dan jalur kepegawaian.

Kewajiban terkait penghasilan untuk mantan istri dan anak

PP 10/1983 jo. PP 45/1990 juga mengatur pembagian gaji bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (Pasal 8). Pada pokoknya:

  • PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
  • Pembagiannya diatur dalam porsi tertentu antara PNS, bekas istri, dan anak. Ketentuan yang sering dirujuk adalah sepertiga untuk PNS, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak, bila ada anak dari perkawinan tersebut (Pasal 8 ayat (2)).
  • Bila tidak ada anak dari perkawinan tersebut, bagian untuk bekas istri adalah setengah dari gaji (Pasal 8 ayat (3)).

Ada pengecualian. Bekas istri tidak mendapat bagian gaji bila perceraian disebabkan istri berzina, melakukan kekejaman/penganiayaan berat, menjadi pemabuk/pemadat/penjudi yang sukar disembuhkan, atau meninggalkan suami 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah (Pasal 8 ayat (4)). Bila perceraian atas kehendak istri, ia tidak berhak atas bagian gaji (ayat (5)), kecuali ia minta cerai karena dimadu atau karena perbuatan serupa dari suami (ayat (6)). Hak atas bagian gaji hapus sejak bekas istri menikah lagi (ayat (7)).

Kewajiban ini bersifat administratif kepegawaian. Di luar itu, dalam cerai talak pengadilan agama juga dapat menetapkan kewajiban bekas suami, seperti mut’ah, nafkah selama iddah, pelunasan mahar yang masih terutang, dan biaya pemeliharaan anak (Pasal 149 KHI). Keduanya perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda.

Bila pasangan Anda yang PNS

Bila Anda bukan PNS tetapi pasangan Anda PNS, hal-hal berikut perlu diperhatikan:

  • Gugatan atau permohonan cerai tetap dapat Anda ajukan ke pengadilan.
  • Pasangan yang PNS tetap memiliki kewajiban kepegawaian untuk mengurus surat keterangan.
  • Hak Anda dan anak atas bagian gaji perlu dicek sesuai ketentuan dan kondisi perceraian.

Dokumen yang membantu antara lain SK pengangkatan atau keterangan instansi pasangan, serta bukti penghasilannya.

Langkah praktis sebelum cerai PNS

  1. Pelajari ketentuan kepegawaian yang berlaku di instansi Anda.
  2. Ajukan izin atau surat keterangan sedini mungkin melalui atasan langsung.
  3. Simpan bukti pengajuan, termasuk tanda terima dan tanggalnya.
  4. Siapkan dokumen perkawinan dan bukti alasan perceraian.
  5. Perhitungkan konsekuensi terhadap penghasilan, hak anak, dan harta bersama.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Izin cerai dari pejabat ditolak atau tidak kunjung diproses.
  • Anda ragu apakah aturan izin berlaku untuk status kepegawaian Anda, misalnya PPPK.
  • Ada sengketa mengenai pembagian gaji, nafkah anak, atau harta bersama.
  • Pasangan Anda PNS dan Anda perlu memahami hak-hak Anda serta anak.

Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung