
Bagi pasangan beragama Islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Ada dua jalur: cerai talak dan cerai gugat. Keduanya berujung pada putusnya perkawinan, tetapi berbeda dalam hal siapa yang mengajukan, alur akhirnya, dan sebagian konsekuensinya.
Artikel ini membahas perbedaan keduanya, tahapan sidang, dan komponen biaya cerai di Pengadilan Agama Bandung serta sekitarnya. Isinya informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.
Perceraian hanya sah di depan sidang
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak (Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Talak yang diucapkan di luar pengadilan tidak tercatat secara hukum negara. Akibatnya, status perkawinan di dokumen kependudukan tidak berubah.
Perbedaan cerai talak dan cerai gugat
Cerai talak
- Diajukan oleh suami sebagai pemohon.
- Bentuknya permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang penyaksian ikrar talak.
- Pada prinsipnya diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman istri (termohon) (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989).
- Bila permohonan dikabulkan, ada sidang ikrar talak tersendiri. Suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang.
- Ikrar talak ada batas waktunya. Bila dalam 6 bulan sejak ditetapkan hari sidang ikrar talak suami tidak datang atau tidak mengirim wakilnya meski telah dipanggil secara patut, kekuatan penetapan itu gugur dan perceraian tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
Cerai gugat
- Diajukan oleh istri sebagai penggugat.
- Bentuknya gugatan.
- Diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman istri (penggugat) (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
- Perceraian terjadi sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada sidang ikrar talak.
Hak istri dan anak
Dalam cerai talak, pengadilan dapat membebankan kewajiban kepada suami, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak (Pasal 149 KHI).
Dalam cerai gugat, istri juga dapat mengajukan tuntutan nafkah anak dan hak-hak lain. Mahkamah Agung memberi pedoman agar hak perempuan dan anak pasca perceraian diperhatikan, antara lain melalui PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam praktik, istri dalam cerai gugat juga dapat memperoleh hak tertentu sepanjang tidak nusyuz. Besarannya dinilai hakim sesuai kemampuan suami dan kebutuhan istri serta anak.
Gugatan hak asuh anak dan harta bersama juga dapat diajukan bersamaan dengan perkara cerai (Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
Alasan perceraian
Perceraian harus disertai alasan yang diakui hukum. Alasan-alasan itu diatur antara lain dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI. Contohnya:
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama jangka waktu tertentu tanpa izin dan alasan sah.
- Kekerasan atau penganiayaan berat.
- Pelanggaran taklik talak oleh suami.
Alasan ini harus dibuktikan di persidangan, biasanya dengan saksi dan dokumen.
Alur sidang di Pengadilan Agama
Gambaran umum tahapannya:
- Pendaftaran. Perkara didaftarkan di PTSP pengadilan atau secara elektronik melalui e-Court (PERMA No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022).
- Pembayaran panjar biaya perkara.
- Pemanggilan para pihak oleh juru sita.
- Sidang pertama dan upaya damai. Hakim menasihati para pihak agar rukun kembali.
- Mediasi. Bila kedua pihak hadir, wajib menempuh mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016). Mediasi juga dapat membahas hak anak dan nafkah, meski perceraiannya sendiri tetap diputus hakim.
- Pembacaan gugatan/permohonan, dilanjutkan jawaban, replik, dan duplik.
- Pembuktian. Bukti surat (buku nikah, KTP, KK, akta lahir anak) dan saksi, biasanya dari keluarga atau orang dekat.
- Kesimpulan dan putusan.
- Sidang ikrar talak (khusus cerai talak), setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penerbitan akta cerai.
Bila tergugat atau termohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadirannya (verstek). Dalam kondisi ini mediasi tidak dapat dijalankan.
Pengadilan Agama mana yang berwenang di Bandung Raya?
Wilayah Bandung Raya dilayani beberapa Pengadilan Agama. Secara umum:
- Kota Bandung: Pengadilan Agama Bandung.
- Kabupaten Bandung: Pengadilan Agama Soreang.
- Kota Cimahi: Pengadilan Agama Kota Cimahi.
- Kabupaten Bandung Barat: Pengadilan Agama Ngamprah.
Batas wilayah dapat berubah karena pemekaran atau pembentukan pengadilan baru. Pastikan yurisdiksi melalui situs resmi pengadilan sebelum mendaftar. Salah memilih pengadilan dapat membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Komponen biaya cerai di Pengadilan Agama Bandung
Banyak orang mencari “biaya cerai di Pengadilan Agama Bandung”. Jawabannya terdiri dari beberapa komponen yang perlu dipisahkan.
1. Panjar biaya perkara
Panjar biaya perkara dibayar saat pendaftaran. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pengadilan dan dapat berbeda, antara lain karena:
- Biaya pendaftaran dan administrasi.
- Biaya pemanggilan para pihak, yang dipengaruhi radius jarak tempat tinggal dari pengadilan.
- Biaya redaksi dan meterai.
- Jumlah pihak yang harus dipanggil.
Rincian panjar biaya resmi dapat dicek di situs resmi Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Soreang, atau Pengadilan Agama Kota Cimahi, biasanya di menu informasi biaya perkara atau radius. Jangan berpatokan pada angka dari sumber tidak resmi.
Panjar adalah uang muka. Bila ada sisa, dikembalikan. Bila kurang, misalnya karena pemanggilan berulang, pihak dapat diminta menambah.
2. Berperkara secara prodeo
Bagi pencari keadilan yang tidak mampu, negara menanggung biaya perkara (Pasal 60B UU No. 50 Tahun 2009). Karena itu tersedia layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat tertentu. Tanyakan syaratnya ke pengadilan yang bersangkutan.
3. Honorarium advokat
Honorarium advokat terpisah dari biaya perkara di pengadilan. Besarnya disepakati antara klien dan advokat, berdasarkan kerumitan perkara dan lingkup pekerjaan. Kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis.
4. Biaya lain
Bisa muncul biaya legalisasi dokumen, transportasi saksi, atau pengurusan dokumen pendukung.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Pasangan menolak bercerai atau Anda memperkirakan ada perlawanan di persidangan.
- Ada tuntutan hak asuh anak, nafkah, atau harta bersama yang ingin diajukan sekaligus.
- Alamat pasangan tidak diketahui atau pasangan berada di luar kota/luar negeri.
- Anda ragu pengadilan mana yang berwenang atau jalur apa yang tepat.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.