Gugatan Waris Bila Ahli Waris Tidak Sepakat: Forum dan Langkahnya

Ahli waris tidak sepakat membagi warisan? Pahami kapan gugatan waris diajukan, ke Pengadilan Agama atau Negeri, siapa yang digugat, dan bukti yang perlu.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Pembagian warisan idealnya selesai lewat musyawarah keluarga. Namun ketika ada ahli waris yang menolak membagi, menguasai harta sendiri, atau tidak sepakat soal bagian masing-masing, jalan terakhirnya adalah gugatan waris di pengadilan.

Artikel ini menjelaskan kapan gugatan waris diajukan, ke pengadilan mana di Bandung Raya, siapa saja yang harus dilibatkan, dan apa yang perlu disiapkan agar gugatan tidak kandas karena persoalan teknis.

Tulisan ini bersifat edukasi umum. Setiap sengketa waris punya susunan keluarga dan harta yang berbeda, sehingga hasilnya bergantung pada bukti dan pertimbangan hakim.

Penetapan ahli waris atau gugatan waris?

Keduanya sering tertukar. Penetapan ahli waris adalah permohonan tanpa lawan, dipakai bila para ahli waris sepakat dan hanya memerlukan dokumen resmi tentang siapa saja ahli warisnya. Penjelasan lengkapnya ada di artikel kami tentang penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.

Gugatan waris dipakai bila ada sengketa. Contohnya:

  • ada ahli waris yang tidak mau membagi harta peninggalan;
  • ada yang mengaku sebagai ahli waris, atau sebaliknya disangkal kedudukannya;
  • harta warisan dikuasai, dijual, atau dibalik nama oleh salah satu pihak;
  • ada perselisihan tentang apa saja yang termasuk harta peninggalan.

Ke pengadilan mana gugatan diajukan?

Forumnya bergantung pada agama pewaris dan hukum waris yang dipakai.

  • Pewaris beragama Islam: gugatan waris menjadi kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Pembagiannya mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Pewaris non-Muslim: gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri, umumnya dengan hukum waris KUHPerdata atau hukum adat yang berlaku bagi para pihak.

Di Bandung Raya, pengadilan yang umumnya terkait antara lain Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, dan Pengadilan Agama Ngamprah (Kabupaten Bandung Barat), serta Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pada asasnya, gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat; bila tergugatnya lebih dari satu, penggugat dapat memilih salah satu tempat tinggal tergugat (Pasal 118 HIR, yang juga berlaku di Pengadilan Agama). Bila objek sengketanya tanah, letak tanah dapat ikut menentukan pilihan forum dalam keadaan tertentu, sehingga hal ini perlu dicek per kasus.

Siapa yang harus digugat?

Ini sumber kegagalan yang sering terjadi. Pada prinsipnya, semua ahli waris harus ikut dalam perkara, baik sebagai penggugat, tergugat, maupun turut tergugat. Bila ada ahli waris yang tidak ditarik, gugatan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak, yang dikenal sebagai plurium litis consortium.

Pihak lain yang mungkin perlu dilibatkan:

  • pihak ketiga yang kini menguasai atau sudah membeli harta warisan;
  • pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat atau dokumen kepemilikan;
  • ahli waris pengganti, bila ada ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris.

Karena itu, susunan keluarga lengkap perlu dipetakan sejak awal, termasuk anak dari perkawinan sebelumnya.

Apa yang dibagi: memisahkan harta lebih dulu

Tidak semua harta atas nama pewaris otomatis menjadi warisan. Dalam perkawinan, harta yang diperoleh selama menikah adalah harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974). Bila salah satu pasangan meninggal, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama dan dipisahkan lebih dulu (Pasal 96 ayat (1) KHI). Yang dibagi kepada ahli waris hanyalah bagian milik pewaris.

Sebelum dibagi, harta peninggalan juga dipakai untuk menyelesaikan kewajiban pewaris, seperti biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat (Pasal 175 KHI). Tanggung jawab ahli waris atas utang pewaris pun terbatas pada nilai harta peninggalan (Pasal 175 ayat (2) KHI).

Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Bagi pewaris beragama Islam, besaran bagian ahli waris diatur dalam KHI. Misalnya, bila pewaris meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan (Pasal 176 KHI). Bagian suami atau istri, orang tua, dan ahli waris lain bergantung pada siapa saja yang masih hidup saat pewaris meninggal.

Karena susunan keluarga tiap kasus berbeda, hitungan bagian sebaiknya dibuat setelah seluruh ahli waris dan harta peninggalan dipetakan dengan pasti. Hitungan yang keliru di awal dapat membuat petitum gugatan tidak tepat.

Isi gugatan yang perlu diperhatikan

Gugatan waris harus jelas dan lengkap agar tidak dinilai kabur. Hal-hal pokok yang biasanya dimuat:

  • identitas pewaris serta tanggal dan tempat meninggalnya;
  • susunan ahli waris lengkap beserta hubungannya dengan pewaris;
  • daftar harta peninggalan yang rinci, misalnya untuk tanah: letak, luas, batas-batas, dan nomor sertifikat;
  • siapa yang saat ini menguasai harta tersebut;
  • permintaan agar pengadilan menetapkan ahli waris, harta peninggalan, dan bagian masing-masing;
  • cara pembagian: dibagi secara fisik (natura), atau dijual atau dilelang lalu hasilnya dibagi.

Bila ada kekhawatiran harta dialihkan selama perkara berjalan, penggugat dapat memohon sita jaminan atas harta tersebut.

Tahapan perkara secara garis besar

  1. Pendaftaran gugatan di pengadilan yang berwenang, langsung di PTSP atau secara elektronik melalui e-Court (PERMA No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022).
  2. Mediasi wajib bila para pihak hadir (PERMA No. 1 Tahun 2016). Banyak sengketa waris sebenarnya dapat selesai di tahap ini, dan kesepakatannya dapat dikuatkan dalam akta perdamaian.
  3. Jawab-menjawab: jawaban, replik, dan duplik.
  4. Pembuktian: surat-surat dan saksi. Untuk tanah, pengadilan biasanya juga melakukan pemeriksaan setempat.
  5. Putusan, lalu upaya hukum bila ada pihak yang keberatan.
  6. Eksekusi, bila putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela.

KHI sendiri membuka ruang bagi para ahli waris untuk bersepakat membagi warisan secara damai, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183 KHI).

Dokumen yang perlu disiapkan

  • akta kematian pewaris;
  • kartu keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah untuk membuktikan hubungan keluarga;
  • penetapan ahli waris atau surat keterangan waris, bila sudah ada;
  • bukti kepemilikan harta: sertifikat, BPKB, buku tabungan, akta jual beli;
  • bukti penguasaan harta oleh pihak lain, misalnya foto atau surat;
  • surat wasiat atau hibah, bila ada.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tidak menarik seluruh ahli waris ke dalam gugatan.
  • Menyebut objek tanah tanpa batas dan luas yang jelas.
  • Mencampuradukkan harta bersama dengan harta peninggalan.
  • Mengabaikan hibah yang pernah diberikan pewaris semasa hidup.
  • Membiarkan harta dialihkan tanpa memohon sita.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Musyawarah keluarga buntu dan ada ahli waris yang menolak membagi.
  • Harta warisan dikuasai, dijual, atau dibalik nama oleh salah satu pihak.
  • Ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris.
  • Anda menerima gugatan waris dari anggota keluarga.

Lihat juga layanan waris & penetapan ahli waris kami. Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung