
Perceraian tidak otomatis menyelesaikan urusan harta. Rumah, kendaraan, tabungan, atau usaha yang diperoleh selama menikah sering baru dipersoalkan setelah putusan cerai keluar. Artikel ini menjelaskan dasar pembagian harta bersama (gono-gini), ke mana gugatannya diajukan, dan apa yang perlu Anda siapkan.
Tulisan ini bersifat edukasi umum. Setiap perkara punya fakta berbeda, sehingga hasilnya bergantung pada bukti dan pertimbangan hakim.
Harta bersama vs harta bawaan
Undang-undang membedakan dua jenis harta dalam perkawinan.
Harta bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Tidak penting atas nama siapa harta itu terdaftar. Rumah yang sertifikatnya atas nama suami saja tetap dapat dinilai sebagai harta bersama bila dibeli selama perkawinan.
Contoh yang umum:
- Rumah, tanah, atau apartemen yang dibeli setelah menikah.
- Kendaraan yang dibeli selama perkawinan.
- Tabungan, deposito, saham, atau investasi dari penghasilan selama menikah.
- Usaha yang dirintis dan berkembang selama perkawinan.
Utang yang timbul untuk kepentingan keluarga selama perkawinan juga dapat ikut diperhitungkan.
Harta bawaan
Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing sebelum menikah, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Harta ini tetap di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Yang sering jadi sengketa adalah harta campuran. Misalnya, rumah warisan yang direnovasi dengan uang bersama, atau rumah yang uang mukanya dibayar sebelum menikah tetapi cicilannya dilunasi selama perkawinan. Pada kasus seperti ini, penelusuran asal-usul dana menjadi kunci.
Bagaimana harta bersama dibagi?
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974).
Bagi yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI).
Pembagian seperdua ini adalah titik awal. Dalam praktik, hakim dapat mempertimbangkan keadaan tertentu. Karena itu, pembagian akhir tidak selalu persis sama untuk setiap perkara.
Digugat bersamaan dengan cerai atau sesudahnya?
Ada dua pilihan waktu.
1. Bersamaan dengan gugatan cerai (kumulasi). Gugatan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian (UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah, antara lain Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1)). Kelebihannya, semua urusan selesai dalam satu perkara. Kekurangannya, pembuktian harta bisa membuat perkara lebih panjang.
2. Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Banyak pihak memilih menyelesaikan cerainya lebih dulu. Gugatan harta bersama diajukan terpisah setelahnya. Cara ini memberi waktu untuk mengumpulkan bukti dengan lebih lengkap.
Pilihan mana yang tepat bergantung pada kesiapan bukti, sikap pasangan, dan kebutuhan Anda.
Ke pengadilan mana gugatan diajukan?
- Beragama Islam: Pengadilan Agama. Sengketa harta bersama dalam perkawinan Islam termasuk kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 beserta Penjelasannya).
- Non-muslim: Pengadilan Negeri.
Sebelum mengajukan gugatan, periksa lebih dulu domisili para pihak dan letak objek harta untuk memastikan pengadilan yang berwenang. Untuk tanah atau bangunan, letak objek dapat memengaruhi pilihan pengadilan.
Peran perjanjian perkawinan
Perjanjian perkawinan (sering disebut perjanjian pranikah) dapat mengatur pemisahan harta. Bila ada perjanjian yang sah, pembagian harta mengikuti isi perjanjian tersebut.
Dasar hukumnya Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974. Kini, perjanjian perkawinan tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah, tetapi juga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung.
Hal yang perlu dicek:
- Apakah perjanjian dibuat dalam bentuk yang benar (umumnya akta notaris).
- Apakah perjanjian sudah disahkan atau dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Dukcapil), sehingga berlaku juga terhadap pihak ketiga.
- Apakah isinya mencakup harta yang disengketakan.
Perjanjian yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan, terutama terhadap pihak ketiga.
Bukti yang perlu disiapkan
Gugatan harta bersama hanya sekuat buktinya. Siapkan sebanyak mungkin dokumen berikut:
- Buku nikah atau akta perkawinan.
- Putusan cerai dan akta cerai (bila gugatan diajukan setelah cerai).
- Sertifikat tanah, akta jual beli, IMB/PBG, dan bukti pembayaran PBB.
- BPKB dan STNK kendaraan.
- Rekening koran, buku tabungan, bilyet deposito, laporan investasi.
- Dokumen kredit atau KPR beserta bukti cicilan.
- Akta pendirian usaha, NIB, dan laporan keuangan usaha.
- Kuitansi, faktur, atau bukti transfer pembelian barang bernilai.
- Bukti asal-usul harta bawaan, misalnya surat hibah atau dokumen warisan.
Saksi yang mengetahui kapan dan bagaimana harta diperoleh juga dapat membantu.
Satu hal penting: gugatan harus menyebut objek harta secara jelas. Untuk tanah, misalnya, cantumkan letak, luas, batas-batas, dan nomor sertifikat. Gugatan yang objeknya kabur berisiko tidak dapat diterima.
Langkah praktis
- Inventarisasi harta. Buat daftar semua harta dan utang, lengkap dengan tanggal perolehan dan nama pemilik terdaftar.
- Pisahkan harta bawaan. Tandai mana yang Anda bawa sebelum menikah atau berasal dari warisan/hibah.
- Kumpulkan dokumen. Simpan salinan bukti sebelum hubungan memburuk dan akses ke dokumen tertutup.
- Cek perjanjian perkawinan. Bila ada, periksa isi dan status pencatatannya.
- Pertimbangkan musyawarah. Kesepakatan pembagian dapat dituangkan secara tertulis, bahkan dikukuhkan melalui pengadilan. Bila perkara masuk pengadilan dan para pihak hadir, mediasi wajib ditempuh lebih dulu (PERMA No. 1 Tahun 2016).
- Waspadai pengalihan harta. Bila ada kekhawatiran harta dijual atau dipindahtangankan, bicarakan kemungkinan permohonan sita dengan advokat.
- Tentukan waktu dan forum. Putuskan apakah digabung dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap harta atas nama pasangan otomatis bukan milik bersama.
- Tidak mencantumkan utang bersama, sehingga pembagian menjadi tidak seimbang.
- Lupa memasukkan harta yang kurang terlihat, seperti saham, piutang, atau dana pensiun.
- Menunda pengumpulan bukti hingga dokumen sulit diakses.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Pasangan menolak membagi harta atau menyangkal harta tertentu sebagai harta bersama.
- Ada harta campuran, usaha keluarga, atau aset yang tercatat atas nama pihak lain.
- Anda khawatir harta dijual atau dialihkan sebelum perkara selesai.
- Ada perjanjian perkawinan yang isinya atau keabsahannya dipersoalkan.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.