KUHAP Baru 2026: Hak Anda Saat Dipanggil dan Diperiksa Polisi

KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Hak saksi, tersangka, dan korban saat dipanggil polisi: pendampingan advokat, rekaman, praperadilan.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia tidak lagi berpedoman pada KUHAP 1981. Yang berlaku sekarang adalah KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 369), yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). UU No. 8 Tahun 1981 dicabut (Pasal 362), sedangkan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru (Pasal 365).

Perubahan ini penting bagi siapa saja yang menerima surat panggilan polisi, baik sebagai saksi maupun tersangka, dan juga bagi korban atau pelapor yang laporannya tidak kunjung diproses. Artikel ini merangkum hal-hal yang paling sering ditanyakan.

Tulisan ini bersifat edukasi umum. Penerapan setiap ketentuan bergantung pada fakta perkara dan praktik aparat penegak hukum, yang masih terus menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Apa yang berubah dalam KUHAP baru?

Penjelasan Umum KUHAP baru menyebut sejumlah materi pokok perubahan, antara lain:

  • penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas;
  • penguatan peran advokat;
  • perubahan pengaturan upaya paksa, termasuk masuknya penetapan tersangka dan pemblokiran sebagai upaya paksa;
  • penguatan praperadilan;
  • mekanisme keadilan restoratif;
  • mekanisme pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan.

KUHAP baru juga memberi dasar bagi proses peradilan pidana berbasis teknologi informasi (Pasal 360). Bagi masyarakat, yang paling terasa adalah perubahan pada tahap pemeriksaan di kepolisian.

Hak tersangka dalam KUHAP baru

Hak tersangka dalam KUHAP baru dirumuskan secara lebih lengkap, antara lain dalam Pasal 142. Beberapa yang paling relevan saat pemeriksaan:

  • hak untuk segera diperiksa;
  • hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
  • hak untuk diberi tahu dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti, tentang apa yang disangkakan;
  • hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan;
  • hak atas bantuan penerjemah atau juru bahasa;
  • hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Hak penyandang disabilitas diatur tersendiri (Pasal 145). Saksi pun punya hak, termasuk didampingi advokat dan bebas dari pertanyaan yang menjerat (Pasal 143).

Kapan advokat boleh mendampingi pemeriksaan?

Sejak awal. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberi tahu tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat (Pasal 31). Advokat kemudian mendampingi selama pemeriksaan berlangsung (Pasal 32 ayat (1)).

Bila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan, dan keberatan itu dicatat dalam berita acara (Pasal 32 ayat (2) dan (3)). Catatan ini kelak dapat menjadi bahan penting di persidangan.

Dalam keadaan tertentu, pejabat yang bersangkutan bahkan wajib menunjuk advokat bagi tersangka: bila ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih; serta bila ancamannya 5 tahun atau lebih dan tersangka tidak mampu serta tidak mempunyai advokat sendiri (Pasal 155). Karena itu, sebaiknya Anda menghubungi advokat sebelum memenuhi panggilan, bukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani.

Pemeriksaan direkam kamera

Pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan kamera pengawas (CCTV) selama pemeriksaan berlangsung (Pasal 30 ayat (1)). Rekaman itu dibuat untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, dan pemeriksaan di sidang atas permintaan hakim (Pasal 30 ayat (2)).

Perlu dicatat, kewajiban perekaman ini ditujukan pada pemeriksaan terhadap orang yang disangka, bukan pemeriksaan saksi. Rekaman juga bukan pengganti kehati-hatian. Tersangka berhak meminta konfirmasi isi BAP dan berhak menolak menandatanganinya bila tidak sesuai dengan keterangannya (Pasal 156 ayat (4) dan (5)).

Praperadilan dalam KUHAP baru: apa saja yang dapat diuji?

Praperadilan adalah forum di pengadilan negeri untuk menguji tindakan penyidik atau penuntut umum. Dalam KUHAP baru, objeknya bertambah menjadi enam (Pasal 158):

  1. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan di tahap penyidikan atau penuntutan;
  4. penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  5. penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
  6. penangguhan pembantaran penahanan.

Ada batasannya: upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri pada prinsipnya bukan objek praperadilan (Penjelasan Pasal 158 huruf a).

Siapa yang dapat mengajukan bergantung pada objeknya. Upaya paksa dapat diuji oleh tersangka, keluarganya, atau advokatnya (Pasal 160). Penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diuji oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya (Pasal 161). Bagi korban atau pelapor yang laporannya berjalan di tempat, objek “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah” layak diperhatikan.

Sejumlah ketentuan KUHAP baru juga telah dan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga perkembangannya perlu terus dipantau.

Keadilan restoratif kini diatur undang-undang

KUHAP baru mengatur keadilan restoratif dalam satu bab tersendiri (Pasal 79–88). Keadilan restoratif adalah penyelesaian yang melibatkan korban, keluarga korban, tersangka, dan pihak terkait, dengan tujuan memulihkan keadaan semula (Pasal 1 angka 21).

Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara ini. Pasal 82 mengecualikan, antara lain, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman penjara yang tinggi (kecuali karena kealpaan), dan narkotika selain bagi pengguna atau penyalahguna.

Kesepakatan juga harus sungguh-sungguh sukarela, tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, atau tipu daya (Pasal 81 ayat (2)). Korban tidak boleh ditekan untuk berdamai.

Pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan

KUHAP baru mengenal mekanisme pengakuan bersalah, yang dalam pemberitaan sering disebut plea bargain (Pasal 78). Mekanisme ini berlaku bagi terdakwa, diajukan di pengadilan sebelum sidang pokok perkara dimulai, dan wajib didampingi advokat. Persyaratannya antara lain baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi batas tertentu, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi (Pasal 78 ayat (1)). Hakim tetap menilai kesukarelaan pengakuan dan memerlukan alat bukti yang sah.

Adapun perjanjian penundaan penuntutan hanya berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan korporasi (Pasal 328 ayat (2)), sehingga tidak tersedia bagi perorangan.

Secara umum, mengaku bersalah membawa akibat hukum yang permanen. Penilaian apakah mekanisme ini relevan selalu bergantung pada fakta dan bukti masing-masing perkara, sehingga perlu dibahas bersama advokat.

Bagaimana dengan perkara yang dimulai sebelum 2026?

Ketentuan peralihan (Pasal 361) pada pokoknya mengatur:

  • perkara yang pada 2 Januari 2026 sedang dalam penyidikan atau penuntutan diselesaikan dengan KUHAP 1981;
  • perkara yang terjadi sebelumnya tetapi penyidikannya belum dimulai menggunakan KUHAP baru;
  • perkara yang sudah disidangkan tetap diperiksa dengan KUHAP 1981, sedangkan yang sudah dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwanya belum dimulai menggunakan KUHAP baru;
  • peninjauan kembali selalu menggunakan KUHAP baru.

Bila Anda sedang menjalani proses pidana yang dimulai tahun lalu, tanyakan kepada advokat Anda aturan mana yang berlaku pada tahap perkara Anda.

Langkah praktis bila menerima surat panggilan

  1. Baca surat panggilan dengan teliti. Perhatikan status Anda (saksi atau tersangka), perkara yang dirujuk, serta waktu dan tempat pemeriksaan. Panggilan dapat datang dari kepolisian, kejaksaan, atau KPK; untuk pemeriksaan perkara korupsi, lihat juga layanan tindak pidana korupsi.
  2. Hubungi advokat sebelum hadir. Bawa surat panggilan dan dokumen terkait untuk dibahas lebih dulu (lihat layanan pidana kami).
  3. Hadir tepat waktu, atau sampaikan alasan yang sah bila berhalangan. Orang yang tidak memenuhi panggilan dapat dipanggil sekali lagi disertai perintah untuk dibawa; bila berhalangan dengan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediaman (Pasal 28–29).
  4. Jawab dengan jujur dan seperlunya. Bila pertanyaan tidak jelas, Anda dapat meminta penyidik memperjelasnya. Tersangka juga berhak menolak memberikan keterangan (Pasal 142 huruf e).
  5. Baca BAP sebelum menandatangani. Mintalah koreksi bila ada yang keliru. Penyidik wajib memberikan salinan BAP kepada tersangka atau advokatnya paling lama 1 hari sejak penandatanganan (Pasal 153).
  6. Simpan salinan dokumen. Catat tanggal, nama pemeriksa, dan hal-hal penting selama pemeriksaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Datang ke pemeriksaan sendirian karena merasa “hanya saksi”, padahal saksi pun berhak didampingi advokat dan status dapat berubah.
  • Menandatangani BAP tanpa membacanya sampai selesai.
  • Mengunggah kronologi perkara ke media sosial, yang kemudian dapat dipakai sebagai bukti.
  • Menyepakati perdamaian tanpa dokumen tertulis yang jelas.
  • Menganggap perkara sudah selesai padahal belum ada keputusan resmi penghentian.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Anda menerima surat panggilan, terlebih bila berstatus tersangka.
  • Anda atau keluarga ditangkap atau ditahan.
  • Anda korban atau pelapor dan perkara Anda berjalan di tempat atau dihentikan.
  • Ada tawaran perdamaian atau penyelesaian restoratif dan Anda ragu atas isinya.

Bila Anda berada di Bandung Raya dan sedang menghadapi panggilan atau proses pidana, libatkan advokat sejak tahap awal. Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung