
Surat palsu yang mencatut nama pejabat atau instansi, kabar bohong soal bencana, atau pengumuman “resmi” yang ternyata karangan: semuanya mudah berpindah dari satu grup WhatsApp ke grup lain dalam hitungan menit. Sering kali bantahan resminya baru muncul setelah pesan itu telanjur beredar luas.
Kejadian seperti ini menimbulkan pertanyaan yang wajar: bila kita ikut meneruskan, apakah bisa dipidana? Jawaban singkatnya: tidak setiap orang yang meneruskan otomatis dipidana, tetapi risikonya nyata. Artikel ini menjelaskan batasnya secara ringan.
Aturan yang berlaku sekarang
Sejak 2 Januari 2026, penyebaran berita bohong diatur dalam KUHP baru. Pasal 263 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026) mengancam orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (kategori V). Pasal ini tidak terbatas pada media elektronik, sehingga juga mencakup pesan WhatsApp.
Ketentuan serupa di UU ITE (Pasal 28 ayat (3)) sudah tidak berlaku sejak KUHP baru berlaku. Begitu pula Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menerbitkan “keonaran”, yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 78/PUU-XXI/2023) dan kini dicabut KUHP baru.
Perhatikan dua unsur pentingnya:
- “diketahuinya”: pelaku tahu berita itu bohong; dan
- “mengakibatkan kerusuhan”: menurut penjelasan KUHP, kerusuhan berarti kekerasan terhadap orang atau barang oleh sekelompok orang (paling sedikit tiga orang), bukan sekadar keresahan di media sosial.
Artinya, orang yang meneruskan dengan sungguh-sungguh percaya informasi itu benar berada pada posisi yang berbeda dengan pembuat atau penyebar yang tahu informasinya palsu, terutama bila ia belum tahu ada bantahan resmi. Setelah bantahan beredar, terus meneruskan pesan itu bisa dinilai lain.
Bagaimana dengan pembuat surat palsunya?
Pembuat surat yang mencatut nama dan jabatan orang lain dapat dijerat ketentuan lain, misalnya Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, atau ketentuan UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik, bergantung pada faktanya. Bila ia sendiri menyebarkannya, Pasal 263 KUHP juga dapat berlaku. Penyidik akan menilai siapa pembuat, siapa yang pertama menyebarkan, dan apa niatnya.
Terlanjur meneruskan? Lakukan ini
- Hapus pesan yang Anda teruskan, termasuk di grup lain.
- Kirim koreksi di grup yang sama, dengan tautan bantahan resmi dari instansi terkait.
- Jangan menambah komentar yang menguatkan isi hoaks atau menyerang pihak lain.
- Simpan tangkapan layar urutan pesan: dari siapa Anda menerimanya, kapan, dan koreksi yang Anda kirim. Ini berguna bila kelak ada pertanyaan.
Langkah sederhana ini membantu menunjukkan itikad baik dan memutus penyebaran, meskipun tidak otomatis menghapus tanggung jawab bila unsur pidananya terpenuhi.
Cara cepat mengecek kabar viral
- Cari bantahan di situs atau akun resmi instansi yang namanya dicatut.
- Waspadai surat dengan tanda tangan atau kop yang tampak “ditempel”, nomor surat janggal, atau ajakan “sebarkan ke semua grup”.
- Bila ragu, jangan diteruskan.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Anda menerima panggilan klarifikasi dari penyidik terkait unggahan atau pesan yang Anda teruskan.
- Nama Anda atau usaha Anda dicatut dalam surat palsu yang beredar.
- Anda ingin melaporkan pembuat atau penyebar hoaks yang merugikan Anda.
Untuk menilai persoalan Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.