
Bila debitur Anda masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), langkah terpenting bagi kreditor adalah mendaftarkan tagihan PKPU kepada pengurus sebelum batas waktu yang ditetapkan. Kreditor yang tagihannya tidak terdaftar berisiko tidak ikut menentukan nasib rencana perdamaian. Padahal, rencana perdamaian yang disahkan pengadilan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor berjaminan yang menolak rencana tersebut dan diberi kompensasi (Pasal 286 jo. Pasal 281 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Artikel ini menjelaskan apa itu PKPU dari sudut pandang kreditor, cara mendaftarkan tagihan, hak kreditor selama proses, dan cara menyikapi voting rencana perdamaian.
Tulisan ini bersifat edukasi umum. Strategi dalam PKPU sangat bergantung pada jenis tagihan, jaminan, dan posisi kreditor lain.
Apa itu PKPU dan mengapa kreditor harus waspada?
PKPU adalah proses di Pengadilan Niaga yang memberi debitur kesempatan mengajukan rencana perdamaian, yaitu tawaran cara membayar utang kepada para kreditornya. PKPU dapat diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditor, atau oleh kreditor, bila debitur tidak dapat, atau diperkirakan tidak akan dapat, melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 222).
Bagi kreditor, PKPU membawa dua akibat penting:
- Penagihan individual tertahan. Selama PKPU berlangsung, debitur tidak dapat dipaksa membayar utangnya, dan upaya eksekusi untuk memperoleh pelunasan harus ditangguhkan (Pasal 242 ayat (1)). Selama PKPU berlangsung, permohonan pailit terhadap debitur juga tidak dapat diajukan (Pasal 260).
- Nasib tagihan ditentukan bersama. Pembayaran kepada kreditor akan mengikuti rencana perdamaian yang disetujui mayoritas kreditor dan disahkan pengadilan. Bentuknya bisa cicilan bertahun-tahun, potongan pokok (haircut), atau konversi utang.
Pengadilan Niaga yang berwenang ditentukan oleh tempat kedudukan hukum debitur (Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 224 ayat (1)). Untuk debitur yang berkedudukan di Jawa Barat, termasuk Bandung Raya, perkaranya berada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 5 Keppres No. 97 Tahun 1999). Artinya, kreditor mengikuti proses di Pengadilan Niaga tempat kedudukan debitur, yang belum tentu berada di kota kreditor.
Tahapan PKPU yang perlu dipahami kreditor
Secara garis besar (Pasal 225–230 dan 268–289 UU 37/2004):
- Putusan PKPU sementara. Pengadilan menunjuk hakim pengawas dan satu atau lebih pengurus. PKPU sementara berlaku paling lama 45 hari.
- Pengumuman. Pengurus mengumumkan putusan dalam Berita Negara dan paling sedikit dua surat kabar harian. Batas akhir pengajuan tagihan dan jadwal rapat ditetapkan hakim pengawas dan turut diumumkan.
- Pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang. Pengurus memverifikasi tagihan yang masuk dan menyusun daftar piutang.
- Pembahasan dan voting rencana perdamaian. Bila belum dapat diputuskan dalam PKPU sementara, PKPU dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap bila disetujui kreditor konkuren dan kreditor berjaminan, masing-masing lebih dari setengah jumlah kreditor yang hadir yang mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan kreditor yang hadir (Pasal 229 ayat (1)). Seluruh PKPU, termasuk perpanjangannya, paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara.
- Homologasi atau pailit. Bila rencana perdamaian disetujui, pengadilan mengesahkannya (homologasi). Bila ditolak, atau tidak tercapai dalam jangka waktu, debitur dinyatakan pailit.
Cara mendaftarkan tagihan PKPU
Pengajuan tagihan dilakukan kepada pengurus, bukan kepada debitur dan bukan langsung ke pengadilan (Pasal 270). Langkah praktisnya:
- Pantau pengumuman. Catat nama pengurus, alamat korespondensi, batas akhir pengajuan tagihan, dan jadwal rapat. Informasi ini juga dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan niaga.
- Susun rincian tagihan. Cantumkan pokok dan bunga (serta denda bila diperjanjikan), dengan bunga dihitung sampai hari putusan PKPU diucapkan (Pasal 273 ayat (1)), serta pembayaran yang sudah diterima.
- Lampirkan bukti. Lampirkan perjanjian, purchase order, invoice, bukti pengiriman, rekap tagihan, korespondensi penagihan, dan dokumen jaminan bila ada.
- Tegaskan kedudukan tagihan. Nyatakan apakah Anda kreditor separatis (memegang jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau fidusia), preferen (memiliki hak istimewa menurut undang-undang), atau konkuren (tanpa jaminan).
- Simpan bukti penyerahan. Mintalah tanda terima dari pengurus.
Bila tagihan Anda dibantah dalam rapat pencocokan piutang, siapkan argumen dan bukti tambahan. Hakim pengawas akan menentukan apakah Anda dapat ikut memberikan suara dan berapa batas suara Anda (Pasal 280). Bila terlambat, tagihan pada prinsipnya masih dapat dimasukkan paling lambat dua hari sebelum rapat, dengan permintaan yang diajukan pada rapat. Bila ada keberatan, hakim pengawas yang menetapkan (Pasal 278 ayat (3) dan (6)).
Hak kreditor selama PKPU
Kreditor bukan penonton pasif. Hak dan peluang yang penting, antara lain:
- memeriksa laporan pengurus dan daftar piutang yang disediakan di kepaniteraan pengadilan (Pasal 239 dan 276);
- hadir dalam sidang (Pasal 228 ayat (2)) dan rapat kreditor (Pasal 269 ayat (3)), serta menanggapi dan menegosiasikan rencana perdamaian;
- memberikan suara dalam voting rencana perdamaian sesuai jumlah tagihan yang diakui atau sementara diakui (Pasal 280–281);
- meminta pembentukan panitia kreditor yang memberi saran kepada pengurus, bila dikehendaki kreditor yang mewakili paling sedikit setengah dari tagihan yang diakui (Pasal 231);
- meminta pengakhiran PKPU bila debitur beriktikad buruk, misalnya mengalihkan aset tanpa persetujuan pengurus (Pasal 255 ayat (1) huruf c jo. Pasal 240 ayat (1)). Bila dikabulkan, debitur dinyatakan pailit (Pasal 255).
Kreditor separatis tetap memegang hak atas jaminannya. Namun, haknya untuk mengeksekusi jaminan ditangguhkan selama PKPU berlangsung (Pasal 244 huruf a jo. Pasal 246).
Voting rencana perdamaian PKPU
Rencana perdamaian disetujui bila memenuhi kuorum di masing-masing kelompok kreditor. Untuk kreditor konkuren, persetujuan diperlukan dari lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui dan hadir dalam rapat, yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari tagihan konkuren yang diakui atau sementara diakui dari kreditor yang hadir. Ketentuan serupa berlaku terpisah untuk kreditor berjaminan (Pasal 281 ayat (1)). Kreditor berjaminan yang menolak rencana perdamaian diberi kompensasi sebesar nilai terendah antara nilai jaminan dan nilai aktual pinjamannya (Pasal 281 ayat (2)).
Sebelum memberikan suara, nilai rencana perdamaian dengan pertanyaan berikut:
- Berapa yang akan Anda terima, dan kapan? Bandingkan dengan perkiraan hasil bila debitur pailit.
- Apakah jadwal pembayaran realistis dengan kondisi usaha debitur?
- Adakah jaminan pelaksanaan, misalnya agunan tambahan atau penanggung?
- Apakah ada perlakuan berbeda antar-kreditor sekelas yang tidak wajar?
Ingat, kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan tidak ikut voting, tetapi tetap terikat pada perdamaian yang disahkan (Pasal 278 ayat (4) dan Pasal 286).
Bila perdamaian sudah disahkan, lalu debitur ingkar
Bila debitur lalai melaksanakan perdamaian yang sudah dihomologasi, kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian tersebut. Bila tuntutan itu dikabulkan, debitur juga dinyatakan pailit (Pasal 291 jo. Pasal 170). Karena itu, simpan baik-baik salinan putusan homologasi dan catat setiap pembayaran yang diterima.
Mengenai upaya hukum, putusan PKPU pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Pengecualiannya, kasasi terbuka bila PKPU diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian debitur ditolak (Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021). Karena itu, kemungkinan upaya hukum perlu dicek kasus per kasus.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Anda menerima pengumuman PKPU atau surat dari pengurus, dan batas pengajuan tagihan sudah dekat.
- Tagihan Anda dibantah pengurus atau debitur dalam rapat pencocokan piutang.
- Anda memegang jaminan (hak tanggungan, fidusia) dan perlu mengamankan kedudukan sebagai kreditor separatis.
- Rencana perdamaian terasa merugikan dan Anda perlu menentukan sikap dalam voting.
- Debitur belum PKPU, tetapi tidak membayar Anda dan kreditor lain, dan Anda menimbang untuk mengajukan PKPU sendiri.
Informasi tentang layanan kami di bidang ini dapat dibaca di halaman PKPU dan kepailitan. Bila debitur belum masuk PKPU, baca juga somasi utang dan wanprestasi.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.