
Pertanyaan pertama banyak orang tua yang akan bercerai biasanya bukan soal harta, melainkan soal anak: siapa yang akan mengasuh? Bagi pasangan beragama Islam, hak asuh anak (hadhanah) ditetapkan oleh Pengadilan Agama, baik bersamaan dengan perkara cerai maupun dalam perkara tersendiri.
Artikel ini menjelaskan aturan umum hak asuh anak setelah cerai, faktor yang dipertimbangkan hakim, hubungan hak asuh dengan nafkah anak, dan langkah yang perlu disiapkan. Isinya informasi umum. Setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda, dan pertimbangan utama hakim selalu kepentingan terbaik anak.
Perceraian tidak memutus kewajiban orang tua
Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa setelah perceraian, ibu dan bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan anak (Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974). Artinya, penetapan hak asuh tidak menghapus peran orang tua yang tidak mengasuh. Ia tetap orang tua, dengan hak dan kewajibannya.
Aturan umum dalam Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberi pedoman dasar yang sering menjadi titik awal pemeriksaan (Pasal 105 dan Pasal 156 KHI):
- Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya diasuh oleh ibunya.
- Anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
- Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah, menurut kemampuannya (Pasal 156 huruf d KHI).
Pedoman ini bukan aturan mutlak. Bila pemegang hak asuh ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang juga mempunyai hak hadhanah (Pasal 156 huruf c KHI).
Apa yang dipertimbangkan hakim?
Dalam praktik, hakim menilai keadaan nyata anak dan kedua orang tua. Hal yang lazim diperiksa antara lain:
- dengan siapa anak tinggal dan siapa yang mengurus kesehariannya selama ini;
- usia anak, kebutuhan khususnya, dan sekolahnya;
- kemampuan dan kesediaan masing-masing orang tua untuk merawat;
- lingkungan tempat tinggal dan dukungan keluarga besar;
- ada atau tidaknya kekerasan, penelantaran, atau perilaku yang membahayakan anak;
- untuk anak yang lebih besar, keinginan anak itu sendiri.
Mahkamah Agung juga mendorong agar hak perempuan dan anak setelah perceraian diperhatikan, antara lain melalui PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Hak asuh tidak berarti memutus akses orang tua lain
Orang tua yang tidak mendapat hak asuh tetap berhak bertemu dengan anaknya. Pedoman Mahkamah Agung bagi hakim agama menyebutkan bahwa putusan yang menetapkan hak asuh harus mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak mengasuh. Bila akses itu tidak diberikan, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh.
Karena itu, sebaiknya jadwal dan cara bertemu disepakati secara tertulis, misalnya setiap akhir pekan atau selama libur sekolah, termasuk pengaturan untuk hari raya. Kesepakatan yang jelas mengurangi konflik di kemudian hari.
Hak asuh dan nafkah anak adalah dua hal berbeda
Banyak orang mengira bahwa bila ibu mendapat hak asuh, ayah tidak lagi terlibat. Itu keliru. Biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggungan ayah sesuai kemampuannya, dan dapat dimintakan untuk ditetapkan dalam putusan. Pembahasan lengkap tentang nafkah setelah cerai akan kami muat dalam artikel tersendiri.
Saat mengajukan tuntutan nafkah anak, siapkan gambaran kebutuhan anak yang wajar, seperti biaya sekolah, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari, serta bukti penghasilan pihak yang dibebani bila ada.
Diajukan bersama cerai atau terpisah?
Gugatan hak asuh anak dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian (Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Hak asuh juga dapat diajukan dalam perkara tersendiri setelah perceraian, misalnya bila keadaan berubah.
Diajukan bersamaan berarti semua urusan selesai dalam satu perkara. Diajukan terpisah memberi waktu untuk menyiapkan bukti. Perbedaan jalur cerai talak dan cerai gugat dijelaskan di artikel cerai talak vs cerai gugat.
Ke Pengadilan Agama mana?
Di Bandung Raya, perkara keluarga orang Islam diperiksa oleh Pengadilan Agama Bandung (Kota Bandung), Pengadilan Agama Soreang (Kabupaten Bandung), Pengadilan Agama Kota Cimahi (Kota Cimahi), atau Pengadilan Agama Ngamprah (Kabupaten Bandung Barat). Bila diajukan bersama perkara cerai, pengadilannya mengikuti perkara cerai. Bila diajukan tersendiri, pedoman Mahkamah Agung memungkinkan gugatan hak asuh diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal anak. Tanyakan ke PTSP pengadilan sebelum mendaftar.
Bukti yang perlu disiapkan
- Akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga.
- Akta cerai atau putusan cerai, bila perkara diajukan setelah cerai.
- Bukti keseharian pengasuhan, misalnya surat keterangan sekolah, catatan kesehatan, atau foto kegiatan.
- Saksi yang mengetahui siapa yang merawat anak sehari-hari.
- Bukti bila ada kekerasan atau penelantaran, seperti visum, laporan, atau pesan.
Hindari menjadikan anak sebagai saksi atau alat tekanan dalam perselisihan orang tua. Selain menyakiti anak, sikap seperti ini dapat dinilai buruk oleh hakim.
Mediasi lebih dulu
Bila kedua pihak hadir, perkara wajib menempuh mediasi lebih dulu (PERMA No. 1 Tahun 2016). Kesepakatan tentang hak asuh, jadwal bertemu, dan nafkah anak sering kali lebih mudah dicapai dan dijalankan bila disusun bersama, lalu dikuatkan oleh pengadilan.
Bila putusan hak asuh tidak dijalankan
Putusan hak asuh yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan. Bila pihak yang menguasai anak menolak menyerahkannya, pihak yang ditetapkan sebagai pengasuh dapat memohon eksekusi melalui pengadilan yang memutus, menurut hukum acara perdata.
Perlu diketahui dengan jujur: eksekusi hak asuh tidak selalu dapat dijalankan. Menurut pedoman Mahkamah Agung, bila anak tidak bersedia ikut dengan pemohon eksekusi, eksekusi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Bila anak tidak ditemukan, pelaksanaannya dapat ditunda, dan setelah penundaan tertentu juga dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, kesepakatan yang dapat dijalankan bersama sering kali lebih bermanfaat bagi anak daripada putusan yang sulit dieksekusi.
Sebaliknya, bila keadaan berubah setelah putusan, misalnya pengasuh pindah ke luar negeri atau anak ternyata ditelantarkan, hak asuh dapat diajukan kembali ke pengadilan dengan bukti keadaan baru tersebut.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Pasangan menolak menyerahkan anak atau membawa anak tanpa kesepakatan.
- Ada indikasi kekerasan, penelantaran, atau bahaya bagi anak.
- Anda ingin mengajukan perubahan hak asuh setelah putusan.
- Anda ingin hak asuh, akses, dan nafkah anak dirumuskan jelas dalam satu perkara.
Informasi tentang layanan kami di bidang keluarga dapat dibaca di halaman perceraian & harta gono-gini.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.