
Banyak pasangan baru memikirkan pemisahan harta setelah beberapa tahun menikah, misalnya ketika salah satu mulai menjalankan usaha, akan mengambil kredit besar, atau menerima warisan. Pertanyaannya: apakah perjanjian perkawinan masih bisa dibuat setelah menikah? Jawabannya bisa. Perjanjian perkawinan kini tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung (Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015).
Artikel ini menjelaskan cara membuat perjanjian perkawinan setelah menikah, apa yang biasanya diatur, bagaimana pencatatannya, dan apa akibatnya bagi harta yang sudah ada serta bagi pihak ketiga seperti bank. Isinya informasi umum. Isi perjanjian sebaiknya disusun sesuai keadaan masing-masing pasangan.
Apa itu perjanjian perkawinan?
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri tentang akibat perkawinan, terutama terhadap harta. Tanpa perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), dan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 UU 1/1974). Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI).
Dengan perjanjian perkawinan, pasangan dapat menentukan lain, misalnya memisahkan harta sepenuhnya atau hanya untuk jenis harta tertentu.
Mengapa pasangan membuatnya setelah menikah?
Beberapa alasan yang lazim:
- salah satu pasangan memulai atau mengembangkan usaha, dan ingin risiko usaha tidak menyentuh harta pasangannya;
- pasangan akan membeli properti atau mengambil kredit, dan ingin kepemilikannya jelas sejak awal;
- ada harta warisan atau hibah yang ingin dipastikan tetap terpisah, termasuk hasilnya;
- untuk perkawinan campuran: tanpa pisah harta, hak atas tanah yang dibeli WNI dapat ikut menjadi harta bersama dengan pasangan WNA, padahal WNA tidak boleh memiliki hak milik (Pasal 21 UUPA).
Perjanjian perkawinan bukan tanda tidak percaya. Bagi banyak pasangan, perjanjian justru membuat hubungan keuangan lebih jelas.
Apa yang biasanya diatur?
Isi perjanjian bergantung pada kesepakatan, sepanjang tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) UU 1/1974). Hal yang umum diatur:
- Pemisahan harta: seluruh harta terpisah, atau hanya harta tertentu.
- Harta yang sudah ada saat perjanjian dibuat: apakah tetap menjadi harta bersama, dibagi, atau dialihkan kepada salah satu pihak.
- Utang: siapa menanggung utang yang dibuat masing-masing pihak.
- Biaya rumah tangga dan pendidikan anak: bagaimana kontribusi masing-masing. Bagi yang beragama Islam, perjanjian pisah harta tidak menghapus kewajiban suami menanggung kebutuhan rumah tangga (Pasal 48 KHI).
- Usaha: kepemilikan saham atau aset usaha.
- Saat berlakunya: perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian (Pasal 29 ayat (3) UU 1/1974 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015).
Bagian tentang harta yang sudah ada paling perlu dirumuskan cermat. Perjanjian yang dibuat di tengah perkawinan tidak otomatis mengubah status harta yang sudah diperoleh sebelumnya, kecuali disebutkan dengan jelas.
Langkah membuat perjanjian perkawinan setelah menikah
- Inventarisasi harta dan utang. Buat daftar harta bersama dan harta bawaan yang ada sekarang, lengkap dengan bukti kepemilikan, serta utang yang sedang berjalan.
- Sepakati isi perjanjian. Bicarakan secara terbuka. Bila ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan sebelum ke notaris.
- Buat dalam akta notaris. Peraturan pencatatan, baik di KUA (PMA No. 30 Tahun 2024) maupun di Dukcapil (Perpres No. 96 Tahun 2018), mensyaratkan perjanjian dibuat dengan akta notaris.
- Catatkan perjanjian. Bagi pasangan beragama Islam, perjanjian dicatat oleh Kepala KUA pada Akta Nikah dan Buku Nikah (Pasal 40 PMA No. 30 Tahun 2024); untuk teknisnya, hubungi KUA tempat nikah Anda dicatat. Bagi yang lain, perjanjian dicatatkan pada Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan RI bila di luar negeri, dengan melampirkan akta notaris (Pasal 78 Perpres No. 96 Tahun 2018).
- Simpan dan gunakan. Tunjukkan perjanjian bila diperlukan, misalnya saat mengajukan kredit atau membeli properti.
Akibatnya terhadap pihak ketiga
Perjanjian perkawinan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut (Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015). Karena itu, pencatatan penting. Perjanjian yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan bila berhadapan dengan bank, pembeli, atau kreditur.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan: perjanjian yang dibuat di tengah perkawinan juga tidak dapat dipakai untuk merugikan kreditur. Kreditur yang dirugikan dapat mempersoalkannya, misalnya melalui gugatan pembatalan (actio pauliana, Pasal 1341 KUHPerdata). Bila ada utang bersama yang sedang berjalan, sebaiknya kreditur diberi tahu atau persetujuannya dibicarakan lebih dulu.
Dapatkah perjanjian diubah atau dicabut?
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut bila kedua pihak setuju, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga (Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015). Perubahan sebaiknya dibuat dengan bentuk dan pencatatan yang sama seperti perjanjian awal. Menurut KHI, pencabutan perjanjian mengenai harta wajib didaftarkan dan diumumkan di surat kabar setempat agar mengikat pihak ketiga (Pasal 50 KHI).
Kesalahan yang sering terjadi
- Membuat perjanjian di bawah tangan saja tanpa akta notaris dan tanpa pencatatan.
- Tidak mengatur status harta yang sudah ada saat perjanjian dibuat.
- Menggunakan perjanjian untuk menghindari kewajiban kepada kreditur.
- Tidak menyimpan salinan atau tidak memberitahukannya kepada bank saat diperlukan.
Hubungan perjanjian perkawinan dengan pembagian harta setelah cerai dibahas dalam artikel pembagian harta bersama setelah cerai.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Anda memiliki usaha, saham, atau properti bernilai besar dan ingin memisahkan harta di tengah perkawinan.
- Ada utang atau kredit yang sedang berjalan.
- Salah satu pasangan berkewarganegaraan asing.
- Perjanjian lama perlu diubah, atau statusnya dipersoalkan.
Informasi tentang layanan kami di bidang keluarga dapat dibaca di halaman perceraian & harta gono-gini.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.