Panggilan Saksi atau Klarifikasi Kejaksaan: Hak dan Persiapan

Menerima undangan klarifikasi atau panggilan saksi dari kejaksaan? Pahami bedanya, hak Anda sebagai saksi, dokumen yang perlu disiapkan, dan peran advokat.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Surat dari kejaksaan sering membuat penerimanya cemas, apalagi bila isinya menyangkut pekerjaan, jabatan, atau kegiatan yang pernah Anda tangani. Tidak semua penerima surat berstatus terlapor atau tersangka; sebagian dimintai keterangan sebagai saksi. Namun cara Anda menyikapi surat itu sejak awal dapat berpengaruh besar pada posisi Anda di kemudian hari.

Artikel ini menjelaskan perbedaan undangan klarifikasi dan panggilan saksi, hak Anda saat diperiksa, serta persiapan praktis sebelum datang ke kantor kejaksaan.

Tulisan ini bersifat edukasi umum. Setiap pemeriksaan punya konteks yang berbeda, sehingga langkah yang tepat perlu dinilai per kasus.

Mengapa kejaksaan memanggil?

Selain menuntut perkara di pengadilan, kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, antara lain tindak pidana korupsi (UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021). KUHAP baru tetap mengakui kewenangan ini: penyidik kejaksaan termasuk “Penyidik Tertentu” yang bekerja berdasarkan undang-undangnya sendiri (Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025).

Di Bandung Raya, surat semacam ini dapat datang dari Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kejadian atau domisili Anda (antara lain Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan Kejaksaan Negeri Cimahi), atau dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Undangan klarifikasi dan panggilan saksi: apa bedanya?

Keduanya sering disamakan, padahal tahapannya berbeda.

Undangan klarifikasi atau permintaan keterangan umumnya dikirim pada tahap penyelidikan, yaitu ketika aparat masih mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana (Pasal 1 angka 8 UU No. 20 Tahun 2025). Pada tahap ini belum ada penetapan tersangka. KUHAP menyebut cara penyelidikan antara lain dengan “mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan” (Pasal 16 ayat (1) huruf j), sedangkan kewenangan “memanggil” saksi atau tersangka ada pada penyidik (Pasal 26).

Panggilan sebagai saksi dikirim pada tahap penyidikan, yaitu ketika peristiwa pidananya dinilai sudah ada dan penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara serta menemukan tersangkanya. Orang yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib datang. Bila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawanya. Bila berhalangan dengan alasan yang sah dan patut, penyidik datang ke tempat kediamannya. Bila menghindar, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa pemanggilan (Pasal 28–29 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Perhatikan judul surat, dasar surat (surat perintah penyelidikan atau penyidikan), nomor perkara bila ada, dan status Anda bila disebutkan dalam surat.

Perkara yang penyidikannya sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 pada prinsipnya masih diselesaikan dengan KUHAP 1981 (Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025), sehingga sebagian ketentuan dalam artikel ini mungkin berbeda penerapannya.

Bagaimana menyikapi undangan klarifikasi?

Sikap yang paling aman adalah menanggapinya dengan serius dan kooperatif. KUHAP tidak mengatur upaya membawa paksa untuk undangan pada tahap penyelidikan, berbeda dengan panggilan penyidik. Meski begitu, mengabaikan undangan bukanlah pilihan yang bijak. Kami menyarankan undangan tetap dihadiri, atau dijawab secara tertulis bila berhalangan. Ketidakhadiran dapat membuat Anda kehilangan kesempatan menjelaskan duduk perkara sejak awal, dan aparat tetap dapat melanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.

Bila berhalangan pada tanggal yang ditentukan, sampaikan secara tertulis dan mintalah penjadwalan ulang. Bicarakan dengan advokat agar Anda siap sebelum hadir.

Hak Anda sebagai saksi

KUHAP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memperkuat hak saksi. Antara lain, saksi berhak didampingi advokat, memberikan keterangan tanpa tekanan, dan bebas dari pertanyaan yang menjerat (Pasal 143 UU No. 20 Tahun 2025).

Dalam praktik, ini berarti:

  • Anda boleh datang bersama advokat. Kehadiran advokat bukan tanda Anda bersalah;
  • Anda dapat meminta pertanyaan yang tidak jelas diperjelas sebelum menjawab;
  • Anda menyampaikan apa yang Anda ketahui, lihat, atau alami sendiri, bukan dugaan;
  • Anda membaca berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya, dan meminta koreksi bila ada yang keliru.

Bila status Anda adalah tersangka, hak-hak yang berlaku lebih luas, termasuk hak untuk menolak memberikan keterangan (Pasal 142 huruf e UU No. 20 Tahun 2025). Penjelasannya ada di artikel kami tentang hak saat diperiksa menurut KUHAP baru.

Kewajiban yang perlu diingat

Keterangan yang diberikan harus benar. Dalam perkara korupsi, saksi yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dapat dipidana (Pasal 22 jo. Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Undang-undang yang sama juga mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi (Pasal 21).

Di sisi lain, saksi juga berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri (Pasal 143 huruf g UU No. 20 Tahun 2025). Keluarga dekat terdakwa juga dapat dibebaskan dari kewajiban bersaksi (Pasal 35 UU Tipikor). Batas antara kewajiban dan hak ini perlu dipahami sebelum pemeriksaan.

Karena itu, jangan menyembunyikan, mengubah, atau memusnahkan dokumen setelah menerima surat. Hindari pula “menyamakan keterangan” dengan pihak lain yang juga dipanggil.

Status saksi bisa berubah

Saksi hari ini belum tentu tetap menjadi saksi. Keterangan yang Anda berikan dicatat dalam BAP dan dapat dipakai sepanjang perkara berjalan, termasuk di persidangan. Bila dari keterangan dan bukti lain penyidik menilai Anda turut terlibat, status Anda dapat berubah.

Inilah alasan utama untuk mempersiapkan diri dengan baik sejak pemeriksaan pertama, bukan setelah status berubah.

Bila yang diminta adalah perusahaan atau instansi

Kadang surat ditujukan kepada perusahaan, yayasan, atau instansi, misalnya untuk menghadirkan pejabat tertentu atau menyerahkan data. Dalam keadaan ini, tentukan lebih dulu siapa yang paling tepat mewakili, dokumen mana yang memang diminta, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyerahannya.

Koordinasi internal perlu dilakukan dengan hati-hati. Tujuannya memastikan data yang diserahkan lengkap dan akurat, bukan mengarahkan isi keterangan para saksi.

Persiapan sebelum datang

  1. Pelajari suratnya bersama advokat. Pahami tahapannya (penyelidikan atau penyidikan), perkara yang dirujuk, dan dokumen apa saja yang diminta.
  2. Susun kronologi pribadi. Tulis peran, kewenangan, dan keterlibatan Anda dalam kegiatan yang dipersoalkan, lengkap dengan tanggal.
  3. Kumpulkan dokumen yang relevan. Misalnya SK penugasan, kontrak, notulen rapat, korespondensi, dan bukti pembayaran. Bawa salinannya, dan simpan arsip Anda sendiri.
  4. Minta tanda terima. Bila menyerahkan dokumen, mintalah tanda terima atau berita acara penyerahan yang merinci dokumen yang diserahkan.
  5. Hadir tepat waktu, dengan membawa identitas dan surat panggilan.
  6. Baca BAP sampai selesai sebelum menandatanganinya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Datang tanpa persiapan karena merasa “hanya klarifikasi”.
  • Menjawab berdasarkan dugaan atau ingatan yang belum dicek ke dokumen.
  • Menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima.
  • Membicarakan isi pemeriksaan dengan pihak lain yang juga dipanggil, atau di media sosial.
  • Menunda mencari advokat sampai status berubah menjadi tersangka.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Anda menerima undangan klarifikasi atau panggilan saksi dari kejaksaan.
  • Anda pernah memegang jabatan atau kewenangan dalam kegiatan yang sedang diperiksa.
  • Anda diminta menyerahkan dokumen atau data tertentu.
  • Status Anda dalam surat panggilan berubah, atau Anda menerima surat panggilan kedua.

Lihat juga layanan pidana kami. Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung