Cerai Non-Muslim di Pengadilan Negeri: Syarat, Alur, Akta Cerai

Bagi pasangan non-muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri. Pahami pengadilan yang berwenang, alasan cerai, alur sidang, dan pencatatan akta cerai.

BagikanWhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Bagi pasangan yang menikah menurut agama selain Islam, perceraian tidak diajukan ke Pengadilan Agama, melainkan ke Pengadilan Negeri. Prosedurnya mirip dalam garis besar, tetapi ada perbedaan penting: siapa yang menggugat, pengadilan mana yang berwenang, dan bagaimana perceraian dicatatkan setelah putusan.

Artikel ini menjelaskan cerai non-muslim di Pengadilan Negeri secara umum, mulai dari menentukan pengadilan, alasan cerai yang diakui, alur sidang, sampai penerbitan akta cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Isinya informasi umum, bukan nasihat untuk perkara tertentu.

Perceraian hanya sah di depan sidang

Sama seperti bagi pasangan muslim, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak (Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pemisahan secara agama atau kesepakatan tertulis di luar pengadilan tidak mengubah status perkawinan di mata hukum negara.

Dalam perkara non-muslim, tidak ada pembedaan cerai talak dan cerai gugat. Suami maupun istri yang ingin bercerai mengajukan gugatan cerai.

Pengadilan Negeri mana yang berwenang?

Gugatan perceraian pada prinsipnya diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975). Bila tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat. Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan juga diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, dan Ketua Pengadilan menyampaikannya kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 ayat (2) dan (3) PP No. 9 Tahun 1975).

Untuk Bandung Raya, ada dua Pengadilan Negeri:

  • Pengadilan Negeri Bandung untuk Kota Bandung;
  • Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, karena belum ada pengadilan negeri tersendiri di Cimahi maupun Bandung Barat.

Pastikan kecamatan tempat tinggal tergugat sebelum mendaftar. Salah memilih pengadilan dapat membuat gugatan tidak dapat diterima.

Alasan perceraian yang diakui

Gugatan cerai harus didasarkan pada alasan yang diakui undang-undang (Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975):

  • salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  • antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan tersebut harus dibuktikan di persidangan, biasanya dengan saksi dan dokumen.

Alur sidang di Pengadilan Negeri

Gambaran umumnya:

  1. Pendaftaran gugatan di PTSP Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui e-Court.
  2. Pembayaran panjar biaya perkara. Besarnya ditetapkan oleh masing-masing pengadilan. Cek halaman biaya perkara di situs resmi pengadilan yang dituju.
  3. Pemanggilan para pihak oleh juru sita.
  4. Sidang pertama dan upaya damai. Bila kedua pihak hadir, mediasi wajib ditempuh (PERMA No. 1 Tahun 2016).
  5. Pembacaan gugatan, jawaban, replik, dan duplik.
  6. Pembuktian, dengan bukti surat dan saksi.
  7. Kesimpulan dan putusan.

Bila tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadirannya (verstek).

Dokumen yang umumnya disiapkan

  • Kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • KTP dan Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran anak, bila ada anak.
  • Surat kuasa, bila menggunakan advokat.
  • Dokumen pendukung alasan perceraian dan daftar saksi.

Bila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, periksa apakah perkawinan itu sudah dicatatkan di Indonesia, karena hal ini memengaruhi dokumen yang diperlukan.

Hak asuh, nafkah anak, dan harta bersama

Gugatan cerai di Pengadilan Negeri dapat disertai tuntutan lain yang berkaitan, misalnya pemeliharaan anak, biaya hidup anak, dan pembagian harta bersama. Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa setelah perceraian, bapak dan ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak (Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974).

Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, atas nama siapa pun terdaftar (Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974). Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 UU 1/1974). Pembahasan lebih lanjut ada di artikel pembagian harta bersama setelah cerai.

Setelah putusan: jangan lupa pencatatan

Langkah ini sering terlewat dalam perceraian non-muslim. Putusan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian (Pasal 40 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013). Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.

Tanpa pencatatan ini, status di dokumen kependudukan dapat tetap tercatat “kawin”, yang bisa menyulitkan urusan administrasi, termasuk bila ingin menikah lagi. Untuk penduduk Kota Bandung, pelaporan dilakukan ke Disdukcapil Kota Bandung; untuk wilayah lain, ke Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.

Bedanya dengan perceraian di Pengadilan Agama

Bagi pasangan muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, dengan jalur cerai talak atau cerai gugat, dan akta cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Penjelasannya ada di artikel cerai talak vs cerai gugat.

Bila salah satu pihak berpindah agama

Bila perkawinan dilangsungkan sebagai perkawinan non-muslim lalu salah satu pihak berpindah agama, pengadilan mana yang berwenang tidak diatur secara tegas. Undang-undang mengaitkan kewenangan Pengadilan Agama dengan perkara perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam dan perkawinan yang dilakukan menurut syariat Islam, sehingga dalam praktik dasar perkawinan pada saat dilangsungkan sering menjadi titik tolak. Namun, persoalan ini masih dapat diperdebatkan dan bergantung pada keadaan perkara. Sebelum mendaftar, tanyakan ke PTSP pengadilan atau konsultasikan lebih dulu.

Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat

  • Pasangan menolak bercerai atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Perkawinan dilangsungkan atau dicatatkan di luar negeri.
  • Ada tuntutan hak asuh, nafkah anak, atau harta bersama yang ingin diajukan sekaligus.
  • Anda ragu Pengadilan Negeri mana yang berwenang.

Informasi tentang layanan kami di bidang keluarga dapat dibaca di halaman perceraian & harta gono-gini.

Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.

Artikel ini bermanfaat?

Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.

WhatsAppFacebookLinkedInTelegramX

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.

Chat WhatsAppNadia · Asisten Lawyer Bandung