
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, putusnya perkawinan bukan satu-satunya hal yang ditetapkan. Ada kewajiban keuangan yang sering diatur sekaligus: nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Ketiganya berbeda dasar, syarat, dan cara menilainya, sehingga perlu dipahami satu per satu.
Artikel ini menjelaskan pengertian masing-masing, kapan dapat dituntut, dan apa yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan besarnya. Isinya informasi umum. Penerapannya selalu bergantung pada fakta dan bukti dalam perkara masing-masing.
Kewajiban bekas suami dalam cerai talak
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa bila perkawinan putus karena talak, bekas suami wajib, antara lain (Pasal 149 KHI):
- memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istri, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul (belum pernah dicampuri) (huruf a); ketentuan lebih lanjut tentang mut’ah dibahas di bagian Mut’ah di bawah;
- memberi nafkah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil (huruf b);
- melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul (huruf c);
- memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun (huruf d).
Daftar ini menunjukkan bahwa setiap jenis kewajiban punya pengecualiannya sendiri. Karena itu, tuntutan sebaiknya dirumuskan satu per satu, tidak digabung menjadi satu angka.
Nafkah iddah
Iddah adalah masa tunggu bagi istri setelah perceraian. Selama masa ini, bekas istri pada prinsipnya berhak atas nafkah dari bekas suami, kecuali ia nusyuz (Pasal 152 KHI). Nusyuz secara sederhana berarti istri tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang sah, dan dalilnya harus dibuktikan oleh pihak yang mengajukannya.
Lamanya masa iddah berbeda menurut keadaan (Pasal 153 KHI). Untuk istri yang masih haid, iddah ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Ketentuannya berbeda bagi istri yang tidak haid atau sedang hamil. Bila perkawinan putus karena putusan pengadilan, iddah dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Lama masa iddah ini memengaruhi jumlah nafkah iddah yang dituntut.
Mut’ah
Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada bekas istri yang diceraikan, berupa uang atau benda. KHI mengatur kewajiban mut’ah dalam dua pasal:
- Pasal 149 huruf a, untuk perkawinan yang putus karena talak, dengan pengecualian bila bekas istri qobla al dukhul.
- Pasal 158, yang menyebut bahwa mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat: belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul, dan perceraian itu atas kehendak suami.
Di luar keadaan dalam Pasal 158, KHI menyebut mut’ah sebagai sunnah (Pasal 159). Bagaimana kedua pasal tersebut diterapkan dalam suatu perkara menjadi penilaian hakim atas fakta perkara masing-masing.
Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami (Pasal 160 KHI). Artinya, tidak ada angka baku. Hakim menilai keadaan konkret kedua pihak, termasuk penghasilan dan kemampuan nyata bekas suami.
Nafkah anak
Biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) (Pasal 156 huruf d KHI). Kewajiban ini tidak bergantung pada siapa yang mendapat hak asuh, dan tidak hapus karena perceraian. Penjelasan tentang hak asuh dapat dibaca di artikel hak asuh anak setelah cerai.
Saat menuntut nafkah anak, yang biasanya dinilai adalah kebutuhan wajar anak dan kemampuan ayah. Tuntutan yang dirinci, misalnya biaya sekolah, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari, lebih mudah dinilai daripada angka bulat tanpa penjelasan.
Bagaimana dalam cerai gugat?
Dalam cerai gugat, perceraian diajukan oleh istri. Istri tetap dapat mengajukan tuntutan nafkah anak. Untuk hak-hak lain, Mahkamah Agung memberi pedoman agar hak perempuan dan anak setelah perceraian diperhatikan, antara lain melalui PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pedoman Mahkamah Agung bagi hakim agama menyebutkan bahwa dalam cerai gugat, istri dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Penilaiannya tetap bergantung pada pertimbangan hakim atas fakta perkara.
Perbedaan jalur cerai talak dan cerai gugat dijelaskan di artikel cerai talak vs cerai gugat.
Apa yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan besarnya?
Tidak ada tabel resmi yang menentukan angka nafkah iddah, mut’ah, atau nafkah anak. Pedoman Mahkamah Agung meminta hakim mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri dan/atau anak. Hal yang lazim dinilai antara lain:
- penghasilan dan kemampuan nyata bekas suami, yang dibuktikan dengan dokumen, bukan perkiraan;
- kebutuhan wajar bekas istri dan anak;
- lamanya perkawinan dan keadaan selama perkawinan;
- kepatutan menurut keadaan setempat;
- ada atau tidaknya keadaan yang menjadi pengecualian, misalnya nusyuz.
Karena penilaiannya bertumpu pada bukti, pihak yang menuntut maupun pihak yang dituntut sama-sama perlu menyiapkan dokumen pendukung. Angka yang tidak didukung bukti cenderung sulit dikabulkan sebagaimana diminta.
Kapan dan bagaimana menuntutnya?
Dalam cerai talak, pembebanan kewajiban dapat dimintakan dalam perkara yang sama, termasuk melalui gugatan balik (rekonvensi) oleh istri. Dalam cerai gugat, tuntutan dapat dimasukkan dalam gugatan. Tuntutan nafkah anak juga dapat diajukan dalam perkara tersendiri setelah perceraian bila keadaan berubah.
Dokumen yang membantu:
- buku nikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Keluarga;
- bukti penghasilan, misalnya slip gaji, rekening, atau bukti usaha;
- rincian kebutuhan anak, misalnya tagihan sekolah dan biaya kesehatan;
- bukti pembayaran nafkah yang sudah diberikan selama ini, bila ada.
Bila kedua pihak hadir, mediasi wajib ditempuh lebih dulu (PERMA No. 1 Tahun 2016). Kesepakatan mengenai nafkah yang dicapai dalam mediasi dapat dikuatkan dalam putusan.
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat
- Anda akan bercerai dan ingin memastikan tuntutan atau kewajiban keuangan dirumuskan dengan tepat.
- Ada dalil nusyuz yang diajukan atau dibantah.
- Penghasilan pihak yang dibebani sulit dibuktikan, misalnya berasal dari usaha pribadi.
- Putusan nafkah tidak dijalankan.
Informasi tentang layanan kami di bidang keluarga dapat dibaca di halaman perceraian & harta gono-gini.
Untuk menilai perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi dengan advokat kami.
Bagikan kepada keluarga atau rekan yang mungkin sedang menghadapi persoalan serupa.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk perkara Anda, silakan jadwalkan konsultasi.